joomla templates
A+ R A-

PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN KUMPULAN ADVOKAT PADA LSM LAW FIRM UNTUK PERKARA PENINJAUAN KEMBALI NO. 13 PK/PID.SUS/2023 ATAS NAMA TERPIDANA TOR ENG TART

Kami: (i) Leonard Arpan Aritonang, (ii) Damian Agata Yuvens, (iii) Doly James Simangunsong, (iv) Tondi Nikita Lubis, dan (v) Deni Daniel, para advokat pada LSM Law Firm, menyiapkan pendapat sahabat pengadilan ini dalam kapasitas kami sebagai advokat yang memiliki kepedulian serta menaruh keprihatinan terhadap pidana mati di Indonesia.

Sebagai advokat, kami telah beberapa kali menangani perkara pidana mati, dan karenanya memahami betul betapa mengerikannya efek penjatuhan pidana mati bagi mereka yang ditinggalkan. Pada tahun 2015, Leonard, Damian, James dan Tondi telah mendampingi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua, serta pengajuan gugatan tata usaha negara terhadap penolakan grasi mereka berdua.

Pada tahun 2021, Leonard, Damian dan Deni juga mendampingi Victor Yudha Aritonang yang dijatuhi dengan pidana mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dalam pemeriksaan tingkat banding.

Di tahun 2023, Leonard, Damian dan Deni pun secara bersama-sama telah menyusun sebuah kertas kebijakan berkenaan dengan pidana mati yang berjudul “Jangan Eksekusi Sampai Semuanya Pasti: Menilik Masa Depan Kebijakan Pidana Mati dalam KUHP Baru” yang disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami sebagai advokat adalah bagian dari penegak hukum, dan karenanya berkewajiban untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pendapat sahabat pengadilan ini kami sampaikan bukan sebagai dokumen untuk membela Tor Eng Tart, apalagi untuk menyatakan bahwa Tor Eng Tart tidak bersalah dan selayaknya dibebaskan. Pendapat sahabat pengadilan ini semata-mata disusun guna memberikan perspektif tambahan kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo terhadap sebab musabab penjatuhan pidana mati kepada Tor Eng Tart dan mengapa pidana mati tersebut seyogianya diubah. Hanya itu saja: tidak lebih, tidak kurang.

LSM UpdatesDownload LSM Updates here.

download now