joomla templates
A+ R A-

Kertas Kebijakan “Jangan Eksekusi sampai Semuanya Pasti: Menilik Masa Depan Kebijakan Pidana Mati dalam KUHP Baru”

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) membawa pembaruan positif terhadap kebijakan pidana mati di Indonesia, antara lain masa percobaan dalam vonis pidana mati dan komutasi bagi terpidana mati yang tidak dieksekusi. Sayangnya, perubahan yang patut diapresiasi ini malah terancam karena masih adanya kekosongan hukum yang luput dari KUHP Baru, yakni bagaimana perubahan-perubahan ini akan berlaku bagi mereka yang sudah maupun akan divonis pidana mati berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS). Kekosongan hukum tersebut melahirkan kebutuhan akan kebijakan perantara sebagai jambatan kepastian hukum terhadap kebijakan pidana mati yang diatur dalam KUHP Baru. Seiring dengan hal tersebut, LSM Law Firm menyelenggarakan Seminar Nasional pada 27 Juni 2023 sebagai wadah untuk menelisik lebih jauh kekosongan hukum dalam KUHP Baru dan urgensi perancangan kebijakan perantara sebagai salah satu solusinya.

Seminar Nasional yang berjudul “Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026” ini turut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Hakim Agung dari Kamar Pidana Mahkamah Agung untuk menanggapi kertas kebijakan yang telah dirancang oleh LSM Law Firm. Kertas kebijakan ini merupakan hasil diskusi terkait kebijakan pidana mati pada KUHP Baru bersama dengan para akademisi dan masyarakat sipil dalam rangkaian focus group discussion yang LSM Law Firm selenggarakan sebelumnya.

Tidak hanya mengupas kekosongan hukum pada kebijakan pidana mati dalam KUHP Baru, kertas kebijakan bertajuk “Jangan Eksekusi sampai Semuanya Pasti: Menilik Masa Depan Kebijakan Pidana Mati dalam KUHP Baru” ini menggarisbawahi gentingnya perancangan dan pengesahan kebijakan perantara aturan pidana mati sebelum KUHP Baru berlaku di tahun 2026. Terdapat juga beberapa usulan lainnya yang ditujukan kepada Pemerintah maupun Mahkamah Agung sebagai rekomendasi kebijakan terkait pidana mati. Kertas kebijakan ini telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan setelah dilangsungkannya Seminar Nasional sebagai masukan yang harapannya dapat ditindaklanjuti.

Kertas kebijakan ini merupakan salah satu langkah LSM Law Firm yang turut andil untuk mencapai cita-cita penghapusan total pidana mati di Indonesia. Pergerakan menuju abolisi penuh pidana mati tentu tidak akan berhenti di sini saja. Karenanya, kami mengundang Anda untuk turut membaca dan/atau membagikan kertas kebijakan kami yang dapat diunduh pada tautan berikut ini.

LSM UpdatesDownload LSM Updates here.

download now