joomla templates
A+ R A-

Todung Sebut Tak Mudah Menghapus Hukuman Mati di Indonesia

Yohanes Antonius

Selasa, 19 Desember 2017 

AKURAT.CO, Pakar hukum pidana sekaligus Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia Todung Mulya Lubis menilai saat ini pemerintah sedang berupaya menghapus hukuman mati di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan hukuman mati tidak lagi ditetapkan sebagai hukuman pokok namun sebagai hukuman bersyarat bagi seorang terpidana.

"Saya melihat satu perubahan yang cukup positif dalam kebijakan pemerintah dalam menghapus hukuman mati di Indonesia walaupun saat ini pengahusan total itu masih sulit dilakukan," kata Todung saat ditemui disela diskusi Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang digelar di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Todung melanjutkan, saat ini status terpidana hukuman mati yang disematkan pada tersangka dapat berubah apabila dalam kurun waktu 10 tahun terpidana tersebut sudah berniat tidak mengulagi lagi perbuataannya dan berkelakukan baik selama dalam masa penahanan.

"Hukuman mati tidak lagi sebagai hukuman pokok tapi hukuman bersyarat," ujarnya.

Kendati begitu Todung mengatakan, untuk merealisasikan penghapusan hukuman mati di Indonesia tidak mudah. Karena kondisi sosial masyarakat Indonesia yang belum sadar akan tatanan hukum yang berlaku. Juga masih banyaknya kasus Narkotika dan pembunuhaan berencana serta kasus kekerasan seksual.

"Pemerintah sudah melakukan langkah yang positif dalan membuat persiapan menuju penghapusan hukuman mati, tapi itu akan butuh waktu yang lama mungkin karena kondisi sosial kita masih dalam keadaan seperi sekarang ini," tuptupnya.

http://news.akurat.co/id-97194-read-todung-sebut-tak-mudah-menghapus-hukuman-mati-di-indonesia