joomla templates
A+ R A-

Tiga Poin Penting RUU Jabatan Hakim Versi KY

Hukumonline.com, Jakarta 18 Maret 2016

Kewenangan masing-masing lembaga dalam pengawasan hakim perlu diperjelas.

Februari lalu, Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR telah menyerahkan draft RUU Jabatan Hakim kepada Komisi III. Draft resmi sudah diserahkan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk diharmonisasi dengan draft dari KY, FDHI, Balitbang Diklat Kumdil MA, dan IKAHI. Nantinya, RUU Jabatan Hakim menjadi usul inisiatif DPR yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Intinya, semua draft RUU Jabatan Hakim memiliki semangat dan arah yang sama yakni adanya pengaturan komprehensif terkait jaminan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi hakim. Termasuk pengaturan pola rekrutmen calon hakim serta hakim ad hoc dan pola pembinaan atau jenjang karier profesi hakim sebagai pejabat negara yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juru Bicara KY Farid Wajdi memperkirakan ada tiga hal penting yang bakal menjadi pembahasan krusial dalam RUU Jabatan Hakim yang telah disusun KY. Pertama, kejelasan status profesi hakim sebagai pejabat negara dengan beragam jenis dan tingkatan hakim. “Apa perlu pembedaan status pejabat negara dari sekian banyaknya hakim (berbagai tingkatan),” kata Farid kepada hukumonline, Jum’at (18/3).

Karena itu, isu status pejabat negara bagi semua jenis hakim perlu dikaji secara matang dan pasti. “Jangan sampai kesalahan regulasi yang dulu diulang di RUU ini, di mana hakim menyandang status pejabat negara, tetapi operasionalisasi tidak jelas,” kata Farid Wajdi.

Kedua, perlu ada pengelolaan atau manajemen jabatan hakim mulai dari proses rekrutmen, pendidikan pelatihan, mutasi-promosi hakim, hingga masa pensiun. Sebagai bentuk akuntabilitas, proses rekrutmen dan mutasi-promosi hakim perlu keterlibatan lembaga lain atau partisipasi publik.

Farid berpendapat mutasi-promosi hakim perlu dibangun melalui mekanisme partisipasi publik dan pelibatan lembaga lain. Misalnya, mekanisme dibukanya laporan/masukan masyarakat terhadap hakim yang ingin dipromosikan atau dimutasikan, sebagai salah satu masukan utama.

Di dalamnya, lanjutnya, ada periodeisasi penilaian kinerja secara berkala yang ditentukan per 3 tahunan, 5 tahunan, atau 7 tahunan. Hal ini bentuk evaluasi menyeluruh seorang hakim sebagai dasar mutasi-promosi hakim atau penjatuhan sanksi bagi hakim. Sistem ini diterapkan di Peru, dimana hakim per 7 tahun sekali dievaluasi dan sangat mungkin diberhentikan apabila memiliki kinerja yang buruk.

“KY menilai positif gagasan ini, karena kewenangan besar yang dimiliki hakim mendatangkan tanggung jawab yang besar pula, sehingga konsekuensinya harus mau diawasi publik,” kata komisioner berlatar belakang akademisi itu.

Ketiga, penguatan pengawasan MA dan KY dengan merumuskan kembali sistem pengawasan yang lebih efektif agar tidak overlapping. Dia menilai efektivitas pengawasan berguna menghindari gesekan yang selama ini sering terjadi terutama menyangkut wilayah teknis yudisial dan etika. “Perlu kejelasan objek pengawasan mana yang menjadi bagian KY dan mana yang menjadi bagian MA,” harapnya.

KY berharap RUU Jabatan Hakim ini akan menjadi penutup dan menjawab seluruh ketidakjelasan status dan hak-hak hakim sebagai pejabat negara. Apabila RUU Jabatan Hakim nantinya disahkan, berbagai UU yang berkaitan dengan profesi hakim harus dinyatakan tidak berlaku, kecuali tidak bertentangan.

Ketua KY Aidul Fitriciada menambahkan isu pengawasan MA dan KY dalam RUU Jabatan Hakim mesti diperjelas kewenangan masing-masing lembaga termasuk kekuatan mengikat rekomendasi sanksi dari KY yang diajukan ke MA. Sebab, seringkali rekomendasi sanksi ringan dan sedang yang diajukan KY tidak direspon oleh MA.

“Yuridiksi masing-masing lembaga sejauh mana wilayah teknis yudisial dan etika, ini masih jadi perdebatan. Misalnya, apakah aspek pelanggaran kompetensi/profesionalisme hakim masuk wilayah pelanggaran etik hakim atau tidak? Sebab, tak jarang hakim yang dilaporkan juga dinilai melanggar hukum acara,” kata Aidul. “Ini yang juga masukan penting dalam revisi UU KY.”

Aidil mengingatkan Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebut KY berwenang mengeksaminasi putusan inkracht sebagai dasar mengusulkan promosi atau mutasi hakim. “Jadi, sebelum melakukan promosi atau mutasi, MA mestinya memperhatikan masukan KY terkait hasil eksaminasi putusan dari hakim yang bersangkutan,” katanya.

Farid melanjutkan saat ini telah ada draft RUU Jabatan Hakim versi DPR yang dihasilkan BKD. Draft RUU ini kombinasi dari beberapa draft yang sebelumnya diusulkan beberapa pemangku kepentingan.

“Meski RUU Jabatan Hakim ini masuk Prolegnas 2016, tetapi informasinya belum masuk prioritas, sehingga proses pembahasannya belum dimulai secara resmi baik di Baleg (sinkronisasi) maupun Komisi III (Panja),” tambahnya.