joomla templates
A+ R A-

Saatnya Menginventarisasi Semua Regulasi

JAKARTA – Penanaman modal kerap dihadang sejumlah persoalan terkait dengan kepastian regulasi akibat tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.

Bagaimana pandangan para pakar hukum yang mencermati persoalan itu, berikut wawancara Bisnis Indonesia dengan Todung Mulya Lubis.

Lantas seperti apa kendala investasi yang kerap terjadi di daerah?

Inkonsistensi perundang-undangan. Perundang-undangan itu kan peraturan dibawahnya banyak, ada peraturan pemerindath, peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati sering tidak klop satu sama lain.

Jadi otonomi daerah memang mengandung potensi yang menghambat penanaman modal baik domestik maupun asing kalau misalnya otonomi daerah itu tidak disiplin dalam merumuskan peraturan pelaksana yang ada. Ini akan menimbulkan kebingungan dunia usaha, mana yang berlaku. Pejabat setempat pasti mengacu ke perda.

Jika kondisi seperti itu, apa tindakan yang seharusnya diambil pemerintah pusat?

Harusnya pusat memberikan teguran ketika kamu keluarkan perda tapi perdanya harus sejalan dengan peraturan erundangan yang lebih tinggi. Jangan bikin perda yang menyimpang dari UU.

Artinya, otonomi daerah memang menjadi penghambat utama?

Selma ini artinya mekanisme, proyeksi terhadap perda yang konsisten tidak jalan.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan untuk membenahi hukum sehingga memberikan kepastian bagi investor?

Saya usul task force sudah terlalu banyak, yang overlapping, tumpang tindih dan conflicting. Kalau memang Pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang terhadap investor.

Saat ini sudah waktunya semua regulasi diinventarisasi, baik ditingkat nasional dan daerah. Vertical maupun horizontal. Baik yang tingkatnya undang-undang, peraturan pemerintah, permen atau lembaga.

Kemudian dilihat mana yang overlap dan conflicting, kalau itu bisa dilakukan, yang saya kira itu bisa dilakukan dalam 5 tahun. Nantinya investasi untuk sektor sepatu, tekstil dan energi nanti aturannya satu saja.

Jadi jangan cuma diserahkan pada Menkumham atau DPR, tidak jalan. Task force ini harus kelar dalam 5 tahun. Ini kalau mau dapat outut yang lebih konkret.

Pewawancara: Dimas Novita Sari – Bisnis Indonesia, senin 9 November 2015