joomla templates
A+ R A-

Dua Jurnalis Inggris

Dewan Pers minta keduanya diberikan penahanan luar.
Jum'at, 14 Agustus 2015 | 13:42 WIB
 
VIVA.co.id - Dua jurnalis asal Inggris, dilaporkan ditangkap TNI Angkatan Laut pada akhir Mei 2015. Keduanya dituding melanggar perizinan masuk ke Indonesia saat melakukan kegiatan jurnalistik di perairan Pulau Serapat, Batam Kepulauan Riau.  Saat ini kedua jurnalis yang diketahui bernama Neil Borner dan Becky Prosser sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai menjalani pemeriksaan pada Mei silam.
 
Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengaku telah berkomunikasi dengan Dirjen Imigrasi terkait perkara yang menimpa kedua jurnalis yang hendak membuat film dokumenter tersebut.  Ia berharap agar kedua jurnalis tersebut diberikan penahanan luar karena dinilai tak melakukan sesuatu yang membahayakan.
 
"Kedatangan dua wartawan ini pre production, belum production. Saya sudah menyampaikan SMS (pesan singkat) kepada Dirjen Imigrasi meminta waktu untuk bertemu dan membicaran ini," kata Yosep di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jum'at 14 Agustus 2015.
 
Menurut Yosep, kalaupun kedua jurnalis tersebut melanggar ketentuan keimigrasian yang semata-mata administratif, Dewan Pers menyampaikan permohonan agar keduanya cukup dikenakan tindakan deportasi. Dewan Pers juga meminta dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah terkait kedua wartawan tersebut. "Kasus ini jangan dipendam, semakin dipendam, semakin rusak citra indonesia," katanya.
 
Neil Bonner dan Becky Prosser ditangkap saat mengambil gambar di perairan Pulau Serapat, Batam. Keduanya ditangkap petugas patroli TNI AL saat sedang membuat film rekontruksi aksi perampokan kapal yang kerap terjadi di perairan Selat Malaka dan Singapura.
 
Menurut kuasa hukum keduanya, Aristo Pangaribuan, Neil dan Becky telah mengajukan permohonan visa kunjungan jurnalistik kepada Kedubes Indonesia di London, Inggris pada tanggal 16 dan 17 April 2015.
 
Namun hingga 20 Mei 2015 permohonan mereka belum mendapat jawaban dari pemerintah Indonesia. Karena itu pada 28 Mei keduanya membuat riset dan berdiskusi dengan beberapa orang untuk proses pembuatan film dan kemudian pergi ke Pelabuhan Sekupang untuk menemui penduduk lokal untuk preliminary shooting.
 
Pada saat itulah mereka ditangkap oleh TNI AL dan dibawa ke markas TNI di Batam untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum diserahkan ke kepolisian dan pihak imigrasi.

Oleh : Harry Siswoyo, Ade Alfath