Pengacara Dua Jurnalis Inggris Akan Hadirkan Saksi Ahli dari Dewan Pers

Friday, 23 October 2015 14:51
| Print |

batampos.co.id – Pengacara dua jurnalis Inggris yang dipidanakan hanya gara-gara melakukan pembuatan film dokumenter tentang perompakan yang pernah terjadi di Selat Malaka, akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, pada persidangan Kamis (8/10/2015) mendatang.

“Dewan pers ini yang akan menjelaskan definisi aktifitas jurnalistik kepada majelis hakim maupun JPU,” ujar Aristo, pengacara Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser.

Aristo kembali menjelaskan, kerja jurnalistik yang dilakukan kliennya tak pantas disidangkan. Itu sebabnya ia akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers agar semua mengerti.

Sementara itu, pada persidangan lanjutan dua jurnalis Inggris itu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/10/2015) lalu, saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri Agus Widjaya.

Dalam keterangannya, Agus mengatakan kedua terdakwa hanya diberikan izin tinggal sesuai visa on arrival (voa) mereka selama tujuh hari. Visa tujuh hari ini menurutnya hanya untuk warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan wisata.

“Kalau ingin bekerja maka harus mendapat izin dari instansi terkait,” ujar Agus dalam kesaksiannya disidang yang dipimpin hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani tersebut.

Sedangkan untuk kerja jurnalistik di Indonesia, Agus mengklaim setiap orang asing juga harus mendapat izin serta mendapat pendamping. Sayangnya tidak ia sebutkan izin dari pihak mana serta pendamping itu pihak mana.

“Setahu saya kalau untuk kegiatan jurnalistik harus ada pendamping. Tapi saya tidak terlalu paham darimana pendamping itu. Saya hanya fokus pada visa tujuh hari yang ada,” ujar Agus.

Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum Poprizal mengklaim bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan maka kegiatan pembuatan film dokumenter yang dilakukan terdakwa adalah tidak sah.

“Ini fakta persidangan. Visa mereka hanya tujuh hari untuk wisata dan sosial budaya. Kalau buat film dokumenter harus ada izin dari Kemenlu jadi kalau tidak ada maka tidak sah,” kata Poprizal usai sidang.

Ditempat yang sama, penasehat hukum terdakwa, Aristo Panggabean menyatakan harusnya dalam UU Keimigrasian kliennya tidak wajib untuk diikutkan dalam peradilan pidana tapi dideportasi.

“Karena ada yang dilakukan bukan suatu kejahatan. Hanya pelanggaran tapi kenapa harus diperlakukan seperti ini,” ujar Aristo.

Untuk meringankan kliennya, Aristo menyatakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan dari Dewan Pers pada sidang selanjutnya.

Aristo sangat yakin dua jurnalis Inggris itu akan dibebaskan dalam semua tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Dua jurnalis Inggris itu terdaftar sebagai anggota International Federation Journalist (IFJ).

http://batampos.co.id/07-10-2015/pengacara-dua-jurnalis-inggris-akan-hadirkan-saksi-ahli-dari-dewan-pers/