joomla templates
A+ R A-

Lubis Santosa & Maramis

Blog Lubis Santosa & Maramis (formerly Lubis Santosa & Maulana), is one of the leading law firms in Indonesia.

20
May

Terpidana Mati Bali Nine Gugat Keppres Grasi ke PTUN

Posted by Sudarmanto
Sudarmanto
Sudarmanto has not set their biography yet
User is currently offline
in Uncategorized
Suara Pembaharuan February 10, 2015
 
Jakarta, Warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chen, terpidana mati perkara narkotika, melalui penasihat hukumnya, Todung Mulya Lubis akan menggugat keputusan President RI yang menolak grasi kedua kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
Menurut Mulya, keputusan Presiden (Keppres) menolak grasi kedua terpidana tidak disertai alasan-alasan yang rasional dan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Semestinya keputusan presiden menolak keduanya disertai dengan alasan-alasan. Itu penting baik bagi terpidana maupun penegak hukum. Tentu tidak akan nyaman bagi jaksa agung melakukan eksekusi berdasarkan penolakan grasi yang tidak disertai dengan alasan-alasan yang rasional, "kata Mulya di kantornya kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/2) sore.
 
Myuran dan Andrew populer dijuluki anggota Bali Nine karena bersama ketujuh kawannya kedapatan berupaya memasukan heroin seberat 8,2 kilogram ke Bali pada 17 April 2005.
 
Sebelum menolak grasi atas keduanya, lanjut Mulya, seharusnya presiden serta petinggi hukum melihat langsung perubahan yang sudah terjadi atas kedua terpidana. "Selama 10 tahun Myuran dan Andrew sudah banyak berubah. Apakah presidan, jaksa agung dan Menkumham pernah datang ke LP Kerobokan untuk melihat dan menemui langsung kedua terpidana?" ucapnya.
 
Dalam konfrensi pers yang juga diikuti sejumlah wartawan asing itu, dilampirkan pula fotokopi tulisan tangan kedua terpidana mata kepada Presiden Joko Widodo. Melalui surat tertanggal 27 Januari 2015 itu, Myuran dan Andrew memohon untuk bisa diberi kesempatan kedua dalam hidup mereka yang telah berubah. "Saya sedang belajar untuk menjadi pendeta,"uangkap Andrew dalam tulisan tangan dengan bahasa Indonesia.
 
Sedangkan Syukumaran mengaku, semula dia apatis bisa mengubah hidupnya sebagai pribadi yang baik. "Penjara anda telah mengubah saya menjadi orang yang luar biasa, orang baik, orang yang terpelajar," tuturnya dalam surat kepada presiden.
 
Syukumaran dan Andrew yang populer sebagai anggota Bali Nine ditolak grasinya melalui Keputusan Presiden No 32 tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres No 9 tertanggal 17 januari 2015.
 
Dengan keputusan presiden menolak memberikan pengampunan maka keduanya akan menjalani eksekusi pidana mati dengan cara ditembak.
 
Meski secara teori upaya hukum sudah tidak ada lagi, Mulya selaku kuasa hukum tetap berpandangan kedua keppres itu layak untuk digugat. "Kami akan ajukan gugatan ke PTUN pada Rabu atau selambatnya Kamis mendatang,"jelasnya.
 
Dia berpendapat, pernyataan presiden yang tidak memberikan ampunan bagi terpidana kasus narkotika sebelum keppres penolakan grasi dikeluarkan, merupakan bentuk dari sikap presiden sebagai kepala pemerintahan yang mengabaikan  asas-asas umum pemerintahan yang baik.
 
"Sepatutnya Presiden RI sebelum membuat keputusan atas suatu permohonan grasi memperlihatkan pula fakta-fakta yang relevan yang hanya bisa diperoleh dari observasi terhadap individu dari masing-masing pemohon grasi,"tandas Mulya
 
 
Tags: Untagged
Sudarmanto has not set their biography yet

Comments

No comments made yet. Be the first to submit a comment

Leave your comment

Guest
Guest Saturday, 20 April 2024