joomla templates
A+ R A-

Lubis Santosa & Maramis

Blog Lubis Santosa & Maramis (formerly Lubis Santosa & Maulana), is one of the leading law firms in Indonesia.

Uncategorized

21
May
0

Todung Mulya Lubis Berusaha Hentikan Eksekusi Duo Bali Nine

Posted by Sudarmanto
Sudarmanto
Sudarmanto has not set their biography yet
User is currently offline
in Uncategorized
Tribunnews, Kamis, 5 Maret 2015
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua terpidana mati warga Australia melakukan upaya terakhir untuk menghentikan eksekusi dengan mengajukan gugatan perlawanan, dan menganggap eksekusi tak bisa dilaksanakan sebelum upaya ini tuntas, kata pengacara mereka, Todung Mulya Lubis.

Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, yang sebelumnya ditahan di penjara Bali, sudah tiba di Penjara Nusakambangan, yang akan menjadi lokasi rencana eksekusi 10 terpidana mati kasus narkotika.
 
Pengacara Todung Mulya Lubis menekankan eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena masih ada proses hukum yang belum selesai, yakni gugatan perlawanan atau verzet terhadap keputusan pengadilan yang menolak gugatan PTUN yang mereka ajukan.
Disebutkannya, pihaknya mengangap penolakan grasi oleh presiden itu cacat, karena tidak menyertakan alasan, dan tidak melalui pertimbangan untuk setiap individu pemohon. Mereka sudah menggugat hal ini di PTUN, namun dikalahkan.
"Tapi undang-undang memberi kami hak 14 hari untuk mengajukan gugatan perlawanan. Nah kami sudah mendaftarkannya di pengadilan, dan kami sedang menunggu jadwal sidangnya," jelas Mulya Lubis.
 
Pengacara kawakan yang dikenal vokal menyuarakan penentangan terhadap hukuman mati, Frans Hendra Winarta, memahami upaya-upaya terakhir yang terus dilakukan para terpidana mati. Kendati menurutnya, untuk penolakan grasi tidak pernah sebelumnya ada upaya hukum gugatan perlawanan ini. Betapapun, katanya, "langkah itu pantas dicoba." Menyangkut nyawa
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut eksekusi sudah bisa dilaksanakan, karena presiden sudah menolak permophonan grasi. Penolakan grasi berarti seluruh proses hukum lain selesai. Todung Mulya Lubis sebagai pengacara Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak membantah.
"Tapi ini kan menyangkut hidup seseorang. Hal yang begitu prinsipil, menyangkut nyawa manusia, maka seharusnya seluruh kemungkinan upaya hukum itu tetap diberikan semaksimal mungkin. "Lebih-lebih, Mulya Lubis menegaskan lagi, Presiden Jokowi tidak mempertimbangkan kasus- per kasus pemohon grasi, dan tidak memberikan alasan penolakan grasi itu.

Presiden Jokowi sejak semula memberi pernyataan akan menolak semua permohonan grasi para terpidana mati kasus narkotika.
Hal ini dipandang pengacara Frans Hendra Winarta sebagai kekeliruan besar Jokowi. Ia sepakat dengan Mulya Lubis dalam menerima atau menolak permohonan grasi, presiden, dengan mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, meneliti para pemohon satu per satu, dan tidak menggeneralisasi.
 
Eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkotika diyakini akan dilakukan akhir pekan ini, setelah dua terpidana anggota Bali Nine diberangkatkan dari penjara Kerobokan ke Nusakambangan. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, penjagaan sekitar Nusakambangan kali ini begitu ketat. Polisi antiteror dan tentara tampak hilir mudik sekitar perairan Nusakambangan. Eksekusi kali ini memang menemukan dimensi lain, karena kuatnya tekanan pemerintah dan opini publik Australia yang menuntut agar eksekusi mati dibatalkan. Dan ini membuat hubungan bilateral Indonesia dan Australia terganggu belakangan.
 
Sebelumnya hubungan Indonesia dan Brasil juga dilanda ketegangan, setelah eksekusi terhadap enam terpidana mati beberapa waktu lalu, yang seorang di antaranya adalah warga Brasil. Seorang lagi warga Brasil masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.
Tags: Untagged
Hits: 70212
21
May
0

Mereka yang Tak Gentar Melawan Jokowi Jelang Eksekusi Mati

Posted by Sudarmanto
Sudarmanto
Sudarmanto has not set their biography yet
User is currently offline
in Uncategorized

CNN Indonesia, March 25, 2015


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati secara bersamaan. Tentunya, setelah upaya hukum terpidana mati rampung. Sikap Prasetyo melunak setelah terpidana mati beramai-ramai mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Setidaknya, empat dari sepuluh terpidana menjajal perlawanan hukum tersebut. Upaya banding diajukan pasca PTUN menolak gugatan pertama para terpidana soal penolakan grasi dalam Keputusan Presiden Joko Widodo. Rupanya, saat itu pengadilan memihak pada Jokowi yang dinilai memiliki perisai 'hak prerogatif' untuk tak memberi ampun para gembong. (Baca juga: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak) Adalah duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang memprakarsai gugatan Keputusan Presiden soal penolakan grasi. Kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Leonard Arpan Aritonang, jeli menemukan celah hukum dalam Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Berdasar penelusuran CNN Indonesia, pasal tersebut membuka ruang perlawanan atas penetapan PTUN.

 

Chan dan Sukumaran tak gentar memperjuangkan haknya dalam hukum. Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Myuran dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan, tegas menolak grasi untuk keduanya. Satu hal yang mereka gugat adalah kenapa Jokowi tak menjelaskan alasan penolakan grasi.

Kepada CNN Indonesia, Leonard bercerita ihwal upaya hukum tersebut. "Hari ini, sidang pengajuan bukti dari kuasa hukum di PTUN Jakarta Timur," ujarnya ketika dihubungi Selasa (24/3). Bukti tersebut dapat berupa saksi fakta, saksi ahli, atau dokumen. Jalan hukum pun masih panjang. Setidaknya, ada tiga kali sidang menanti.

 

Chan dan Sukumaran diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, keduanya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi di Nusakambangan. (baca juga: Nusakambangan Siap Terima 10 Terpidana Mati untuk Dieksekusi)

Chan dan Sukumaran mengilhami terpidana lainnya untuk melakukan upaya sama. Raheem Agbaje Salami asal Nigeria mencoba peruntungan. "Tanggal 31 Maret sidang di PTUN Jakarta Timur. Kami akan tetap mencoba seluruh proses yudisial. Sama seperti Chan dan Sukumaran," ujar kuasa hukum Raheem, Utomo Karim, kepada CNN Indonesia.

 

Utomo geram lantaran PTUN menolak gugatan pertama sebelum masuk ke pokok perkara. "Padahal tergugat (Presiden) belum menerima gugatan dan membacanya," kata Utomo. Persis seperti rekan senasibnya, Raheem menggugat presiden soal rasionalisasi penolakan grasi.

Raheem ditangkap lantaran menyelundupkan heroin seberat 5 kilogram pada tahun 1999. Setelah diadili pada tingkat pertama, ia divonis penjara seumur hidup. Kemudian, Raheem mengajukan banding. Oleh majelis hakim pengadilan tinggi, hukuman Raheem diringankan menjadi penjara selama 20 tahun.

 

Namun, Raheem ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung justru memperberat hukuman Raheem menjadi vonis mati. Tak terima, Raheem mengajukan PK. Upayanya mencari keadilan kandas. Ia tetap diganjar hukuman mati. Raheem juga berupaya mengajukan ampunan permohonan ke Presiden. Namun, grasinya ditolak.

 

Setali tiga uang, kawan satu negara Raheem, Sylvester Obiekwe alias Mustofa turut menggugat Jokowi. Selasa (24/3), ia mendaftarkan perlawanan atas penetapan PTUN. Kuasa hukumnya, Farhat Abbas, mengaku ada kesalahan prosedur dalam penolakan grasi.

 

"Sudah daftar untuk perlawanan, tapi bukan kita minta Kepres dibatalkan, tapi hanya prosedurnya," ujar Farhat kepada CNN Indonesia. Menurutnya, Keputusan Presiden dibuat berdasar pengajuan grasi pengacara terdahulu. Padahal, pengacara tersebut tak lagi memiliki kuasa hukum atas kliennya.

 

Merujuk catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sylvester ditangkap pada 2004. Saat itu ia menyelundupkan barang haram berupa heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia.

 

Perlawanan ini, disebut sebagai senjata pamungkas para terpidana mati. Kepastian hukum dari pengadilan dinanti, sembari menunggu eksekusi di Pulau Nusakambangan. "Semoga ada jalan cerah," ujar Leonard.

Aghnia Adzkia

Tags: Untagged
Hits: 73912
21
May
0

Hukuman Mati Inilah Surat Terbuka Ibunda Terpidana Mati Myuran Sukumaran untuk Jokowi

Posted by Sudarmanto
Sudarmanto
Sudarmanto has not set their biography yet
User is currently offline
in Uncategorized

Tribunnews, May 17 2015


TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Ibunda salah seorang duo "Bali Nine" yang dieksekusi pada 29 April lalu di Nusakambangan menulis sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati yang dijalani putranya, Myuran Sukumaran.


Di tengah persiapan pemakaman Myuran, Raji Sukumaran mengirimkan surat terbuka yang dikirimkan ke sejumlah media tentang isi hatinya kepada Presiden Joko Widodo.

Raji membuka surat terbukanya itu dengan salam untuk Presiden Jokowi yang juga bapak dari tiga anak. Kemudian Raji memperkenalkan diri sebagai ibu Myuran yang dieksekusi mati pada 29 April lalu di Nusakambangan.

"Saya sangat ingin meyakini bahwa Anda akan memahami (perasaan saya), dan jika tidak, Anda bebas berbagi surat ini dengan istri Anda yang saya yakin akan memahami sebagai sesama ibu," kata Raji dalam surat yang penuh emosi itu.

Selanjutnya Raji mengakui bahwa Myuran memang melakukan sebuah kesalahan besar namun putranya itu juga sudah berulang kali meminta maaf kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.

Selama 10 tahun mendekam dalam penjara, lanjut Raji, Myuran sudah berusaha sekuat tenaga untuk menebus kesalahannya.

Raji melanjutkan, Myuran berusaha keras untuk menjadi orang baik selama dalam penjara dan menjadi teladan bagi narapidana lainnya.
Myuran bahkan membantu sesama narapidana yang mengalami masalah dengan obat terlarang dan banyak masalah lain.

Myuran, ujar Raji, hanya berharap dengan banyak menolong orang lain dia bisa memberi sedikit perubahan bagi mereka saat keluar dari penjara kelak.

"Putra saya tak pernah meminta dibebaskan karena telah menjalani rehabilitasi, dia hanya meminta agar tidak dieksekusi mati. Apakah terlalu berat bagi Anda untuk membiarkannya hidup di dalam penjara?" tanya Raji.

Masih dalam suratnya, Raji mengatakan Myuran turut bergembira saat Presiden Joko Widodo memenangkan pemilihan presiden di Indonesia.

Myuran rayakan kemenangan Jokowi

Myuran, kata Raji, menyebut Joko Widodo adalah presiden rakyat yang mendukung pendidikan, rehabilitasi dan upaya warga memperbaiki hidup mereka.

Myuran sangat berharap Presiden Joko Widodo menghargai semua upaya yang sudah dilakukan selama mendekam di dalam penjara.

"Sebagai manusia, saya tak memahami bagaimana Anda bisa menandatangani surat kematian seseorang tanpa mempelajari situasi personal mereka?" kata Raji.

"Jika Anda tak membaca berkas yang Anda tandatangani bagaimana Anda bisa mengetahui orang yang diseksekusi adalah seseorang yang menderita gangguan mental , atau ayah dua anak, atau seorang tua di atas kursi roda, atau ibu muda dengan dua anak, atau yang lainnya?" lanjut Raji.

"Putra saya hanya berharap hidup di dalam penjara sepanjang sisa hidupnya sehingga dia masih bisa melakukan hal baik. Semua yang diinginkannya adalah kesempatan untuk melakukannya," tambah Raji.

Raji lalu menggambarkan betapa hancur perasaannya dan ibunda Andrew Chan, terutama di bulan-bulan terakhir menjelang eksekusi, terutama saat menjadi santapan media ketika dipindahkan dari Bali menuju Nusakambangan.

"Saya berharap anak-anak, cucu, para keponakan Anda tak pernah berbuat kesalahan. Saya juga ingin Anda mengingat saat anak-anak Anda jatuh cinta, menikah, merencanakan masa depan. Andrew Chan juga jatuh cinta, merencanakan masa depan dan dia dieksekusi. Bagaimana jika itu terjadi pada anak Anda?" ujar Raji.

Raji menambahkan, dia mendapat kabar saat Myuran diberi kesempatan memberikan kata-kata terakhirnya, salah satu yang dia lakukan adalah mendoakan Indonesia.

"Putra saya memaafkan negara Anda dan orang-orang yang mencabut nyawanya, karena dia tahu Anda tak tahu apa yang Anda lakukan. Saya tak tahu apakah saya bisa memaafkan Anda, saya hanya berharap saya masih memiliki kekuatan dan cukup kasih untuk memaafkan Anda satu hari nanti," Raji menegaskan.

"Saat saya menutup surat ini, saya mendoakan orang-orang lain yang hidupnya kini berada di tangan Anda, khususnya mereka yang menjadi terpidana mati. Saya berdoa agar Anda memiliki keberanian untuk melihat sisi lain selain politik karena mereka memiliki keluarga yang mencintai mereka apapun kesalahan yang mereka perbuat," kata Raji di penghujung suratnya.

http://www.tribunnews.com/internasional/2015/05/07/inilah-surat-terbuka-ibunda-terpidana-mati-myuran-sukumaran-untuk-jokowi?page=4

Tags: Untagged
Hits: 73877
21
May
0

Jakarta fires back at PM over Bali pair "threats"

Posted by Sudarmanto
Sudarmanto
Sudarmanto has not set their biography yet
User is currently offline
in Uncategorized
The Australian, February 19, 2015
 
Relations with Indonesia have reached boiling point after Tony Abbott demanded Indonesia remember the help Australia gave its northern neighbour after the 2004 Boxing Day tsunami and spare the lives of Bali Nine.members on death row.
 
Using his strongest language yet, the Prime Minister sent a reminder that Australia gave Jakarta $1 billion in aid after the disaster,while pointing out Australians died in the relief effort.
 
But Mr Abbott's words have angered Indonesia, with officials warning him against making threats.
 
"When Indonesia was struck by the Indian Ocean tsunamiAustralia sent a billion dollars worth of assistance,'' he said.
 
“We sent a significant contingent of our armed forces to help in Indonesia with humanitarian relief and Australians lost their lives in that campaign to help Indonesia.”
 
MR. Abbott said Australia would beletting its "displeasure" be known should Indonesia push ahead•with the executions. "We will be letting Indonesia knowinabsolutelyuriambiguous tenus that we feel grievously let down, “he said.
 
Speaking in Jakarta, Indonesian Fore1gn Ministry spokesman Amnanatha Nasir fired back at Mr Abbott. "There's asaying in Indonesia, 'Orang akan terlihat warna sebenarnya', (people will be shown its true colours)," he said.
 
"So I hope this does not reflect, the statements made, the true colours of Australians. Threats are not part of diplomatic language and, from what I know, no one responds well to threats’
 
Drug smugglers Audrew Chan and Myuran Sukumaran won a brief reprieve from the firing squad on Tuesday when the Indonesian Attorney General intervened to delay their movement to, a jail in Java. Indonesian officials said the delay was only to give family members of the men more time to spend with their loved ones, and insisted the executions would eventually go ahead.

Foreign Minister Julie Bishop revealed yesterday she had spoken to Chan and Sukumaran by telephone. Ms Bishop said both men expressed relief their executions had been delayed
Tags: Untagged
Hits: 77144
20
May
0

Terpidana Mati Bali Nine Gugat Keppres Grasi ke PTUN

Posted by Sudarmanto
Sudarmanto
Sudarmanto has not set their biography yet
User is currently offline
in Uncategorized
Suara Pembaharuan February 10, 2015
 
Jakarta, Warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chen, terpidana mati perkara narkotika, melalui penasihat hukumnya, Todung Mulya Lubis akan menggugat keputusan President RI yang menolak grasi kedua kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
Menurut Mulya, keputusan Presiden (Keppres) menolak grasi kedua terpidana tidak disertai alasan-alasan yang rasional dan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Semestinya keputusan presiden menolak keduanya disertai dengan alasan-alasan. Itu penting baik bagi terpidana maupun penegak hukum. Tentu tidak akan nyaman bagi jaksa agung melakukan eksekusi berdasarkan penolakan grasi yang tidak disertai dengan alasan-alasan yang rasional, "kata Mulya di kantornya kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/2) sore.
 
Myuran dan Andrew populer dijuluki anggota Bali Nine karena bersama ketujuh kawannya kedapatan berupaya memasukan heroin seberat 8,2 kilogram ke Bali pada 17 April 2005.
 
Sebelum menolak grasi atas keduanya, lanjut Mulya, seharusnya presiden serta petinggi hukum melihat langsung perubahan yang sudah terjadi atas kedua terpidana. "Selama 10 tahun Myuran dan Andrew sudah banyak berubah. Apakah presidan, jaksa agung dan Menkumham pernah datang ke LP Kerobokan untuk melihat dan menemui langsung kedua terpidana?" ucapnya.
 
Dalam konfrensi pers yang juga diikuti sejumlah wartawan asing itu, dilampirkan pula fotokopi tulisan tangan kedua terpidana mata kepada Presiden Joko Widodo. Melalui surat tertanggal 27 Januari 2015 itu, Myuran dan Andrew memohon untuk bisa diberi kesempatan kedua dalam hidup mereka yang telah berubah. "Saya sedang belajar untuk menjadi pendeta,"uangkap Andrew dalam tulisan tangan dengan bahasa Indonesia.
 
Sedangkan Syukumaran mengaku, semula dia apatis bisa mengubah hidupnya sebagai pribadi yang baik. "Penjara anda telah mengubah saya menjadi orang yang luar biasa, orang baik, orang yang terpelajar," tuturnya dalam surat kepada presiden.
 
Syukumaran dan Andrew yang populer sebagai anggota Bali Nine ditolak grasinya melalui Keputusan Presiden No 32 tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres No 9 tertanggal 17 januari 2015.
 
Dengan keputusan presiden menolak memberikan pengampunan maka keduanya akan menjalani eksekusi pidana mati dengan cara ditembak.
 
Meski secara teori upaya hukum sudah tidak ada lagi, Mulya selaku kuasa hukum tetap berpandangan kedua keppres itu layak untuk digugat. "Kami akan ajukan gugatan ke PTUN pada Rabu atau selambatnya Kamis mendatang,"jelasnya.
 
Dia berpendapat, pernyataan presiden yang tidak memberikan ampunan bagi terpidana kasus narkotika sebelum keppres penolakan grasi dikeluarkan, merupakan bentuk dari sikap presiden sebagai kepala pemerintahan yang mengabaikan  asas-asas umum pemerintahan yang baik.
 
"Sepatutnya Presiden RI sebelum membuat keputusan atas suatu permohonan grasi memperlihatkan pula fakta-fakta yang relevan yang hanya bisa diperoleh dari observasi terhadap individu dari masing-masing pemohon grasi,"tandas Mulya
 
 
Tags: Untagged
Hits: 67919