Lubis Santosa & Maramis
Blog Lubis Santosa & Maramis (formerly Lubis Santosa & Maulana), is one of the leading law firms in Indonesia.
Uncategorized
- Subscribe to feed
- 0 posts in this category
CNN Indonesia, March 25, 2015
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati secara bersamaan. Tentunya, setelah upaya hukum terpidana mati rampung. Sikap Prasetyo melunak setelah terpidana mati beramai-ramai mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Setidaknya, empat dari sepuluh terpidana menjajal perlawanan hukum tersebut. Upaya banding diajukan pasca PTUN menolak gugatan pertama para terpidana soal penolakan grasi dalam Keputusan Presiden Joko Widodo. Rupanya, saat itu pengadilan memihak pada Jokowi yang dinilai memiliki perisai 'hak prerogatif' untuk tak memberi ampun para gembong. (Baca juga: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak) Adalah duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang memprakarsai gugatan Keputusan Presiden soal penolakan grasi. Kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Leonard Arpan Aritonang, jeli menemukan celah hukum dalam Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Berdasar penelusuran CNN Indonesia, pasal tersebut membuka ruang perlawanan atas penetapan PTUN.
Chan dan Sukumaran tak gentar memperjuangkan haknya dalam hukum. Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Myuran dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan, tegas menolak grasi untuk keduanya. Satu hal yang mereka gugat adalah kenapa Jokowi tak menjelaskan alasan penolakan grasi.
Kepada CNN Indonesia, Leonard bercerita ihwal upaya hukum tersebut. "Hari ini, sidang pengajuan bukti dari kuasa hukum di PTUN Jakarta Timur," ujarnya ketika dihubungi Selasa (24/3). Bukti tersebut dapat berupa saksi fakta, saksi ahli, atau dokumen. Jalan hukum pun masih panjang. Setidaknya, ada tiga kali sidang menanti.
Chan dan Sukumaran diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, keduanya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi di Nusakambangan. (baca juga: Nusakambangan Siap Terima 10 Terpidana Mati untuk Dieksekusi)
Chan dan Sukumaran mengilhami terpidana lainnya untuk melakukan upaya sama. Raheem Agbaje Salami asal Nigeria mencoba peruntungan. "Tanggal 31 Maret sidang di PTUN Jakarta Timur. Kami akan tetap mencoba seluruh proses yudisial. Sama seperti Chan dan Sukumaran," ujar kuasa hukum Raheem, Utomo Karim, kepada CNN Indonesia.
Utomo geram lantaran PTUN menolak gugatan pertama sebelum masuk ke pokok perkara. "Padahal tergugat (Presiden) belum menerima gugatan dan membacanya," kata Utomo. Persis seperti rekan senasibnya, Raheem menggugat presiden soal rasionalisasi penolakan grasi.
Raheem ditangkap lantaran menyelundupkan heroin seberat 5 kilogram pada tahun 1999. Setelah diadili pada tingkat pertama, ia divonis penjara seumur hidup. Kemudian, Raheem mengajukan banding. Oleh majelis hakim pengadilan tinggi, hukuman Raheem diringankan menjadi penjara selama 20 tahun.
Namun, Raheem ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung justru memperberat hukuman Raheem menjadi vonis mati. Tak terima, Raheem mengajukan PK. Upayanya mencari keadilan kandas. Ia tetap diganjar hukuman mati. Raheem juga berupaya mengajukan ampunan permohonan ke Presiden. Namun, grasinya ditolak.
Setali tiga uang, kawan satu negara Raheem, Sylvester Obiekwe alias Mustofa turut menggugat Jokowi. Selasa (24/3), ia mendaftarkan perlawanan atas penetapan PTUN. Kuasa hukumnya, Farhat Abbas, mengaku ada kesalahan prosedur dalam penolakan grasi.
"Sudah daftar untuk perlawanan, tapi bukan kita minta Kepres dibatalkan, tapi hanya prosedurnya," ujar Farhat kepada CNN Indonesia. Menurutnya, Keputusan Presiden dibuat berdasar pengajuan grasi pengacara terdahulu. Padahal, pengacara tersebut tak lagi memiliki kuasa hukum atas kliennya.
Merujuk catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sylvester ditangkap pada 2004. Saat itu ia menyelundupkan barang haram berupa heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia.
Perlawanan ini, disebut sebagai senjata pamungkas para terpidana mati. Kepastian hukum dari pengadilan dinanti, sembari menunggu eksekusi di Pulau Nusakambangan. "Semoga ada jalan cerah," ujar Leonard.
Aghnia Adzkia
Tribunnews, May 17 2015
TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Ibunda salah seorang duo "Bali Nine" yang dieksekusi pada 29 April lalu di Nusakambangan menulis sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati yang dijalani putranya, Myuran Sukumaran.
Di tengah persiapan pemakaman Myuran, Raji Sukumaran mengirimkan surat terbuka yang dikirimkan ke sejumlah media tentang isi hatinya kepada Presiden Joko Widodo.
Raji membuka surat terbukanya itu dengan salam untuk Presiden Jokowi yang juga bapak dari tiga anak. Kemudian Raji memperkenalkan diri sebagai ibu Myuran yang dieksekusi mati pada 29 April lalu di Nusakambangan.
"Saya sangat ingin meyakini bahwa Anda akan memahami (perasaan saya), dan jika tidak, Anda bebas berbagi surat ini dengan istri Anda yang saya yakin akan memahami sebagai sesama ibu," kata Raji dalam surat yang penuh emosi itu.
Selanjutnya Raji mengakui bahwa Myuran memang melakukan sebuah kesalahan besar namun putranya itu juga sudah berulang kali meminta maaf kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.
Selama 10 tahun mendekam dalam penjara, lanjut Raji, Myuran sudah berusaha sekuat tenaga untuk menebus kesalahannya.
Raji melanjutkan, Myuran berusaha keras untuk menjadi orang baik selama dalam penjara dan menjadi teladan bagi narapidana lainnya.
Myuran bahkan membantu sesama narapidana yang mengalami masalah dengan obat terlarang dan banyak masalah lain.
Myuran, ujar Raji, hanya berharap dengan banyak menolong orang lain dia bisa memberi sedikit perubahan bagi mereka saat keluar dari penjara kelak.
"Putra saya tak pernah meminta dibebaskan karena telah menjalani rehabilitasi, dia hanya meminta agar tidak dieksekusi mati. Apakah terlalu berat bagi Anda untuk membiarkannya hidup di dalam penjara?" tanya Raji.
Masih dalam suratnya, Raji mengatakan Myuran turut bergembira saat Presiden Joko Widodo memenangkan pemilihan presiden di Indonesia.
Myuran rayakan kemenangan Jokowi
Myuran, kata Raji, menyebut Joko Widodo adalah presiden rakyat yang mendukung pendidikan, rehabilitasi dan upaya warga memperbaiki hidup mereka.
Myuran sangat berharap Presiden Joko Widodo menghargai semua upaya yang sudah dilakukan selama mendekam di dalam penjara.
"Sebagai manusia, saya tak memahami bagaimana Anda bisa menandatangani surat kematian seseorang tanpa mempelajari situasi personal mereka?" kata Raji.
"Jika Anda tak membaca berkas yang Anda tandatangani bagaimana Anda bisa mengetahui orang yang diseksekusi adalah seseorang yang menderita gangguan mental , atau ayah dua anak, atau seorang tua di atas kursi roda, atau ibu muda dengan dua anak, atau yang lainnya?" lanjut Raji.
"Putra saya hanya berharap hidup di dalam penjara sepanjang sisa hidupnya sehingga dia masih bisa melakukan hal baik. Semua yang diinginkannya adalah kesempatan untuk melakukannya," tambah Raji.
Raji lalu menggambarkan betapa hancur perasaannya dan ibunda Andrew Chan, terutama di bulan-bulan terakhir menjelang eksekusi, terutama saat menjadi santapan media ketika dipindahkan dari Bali menuju Nusakambangan.
"Saya berharap anak-anak, cucu, para keponakan Anda tak pernah berbuat kesalahan. Saya juga ingin Anda mengingat saat anak-anak Anda jatuh cinta, menikah, merencanakan masa depan. Andrew Chan juga jatuh cinta, merencanakan masa depan dan dia dieksekusi. Bagaimana jika itu terjadi pada anak Anda?" ujar Raji.
Raji menambahkan, dia mendapat kabar saat Myuran diberi kesempatan memberikan kata-kata terakhirnya, salah satu yang dia lakukan adalah mendoakan Indonesia.
"Putra saya memaafkan negara Anda dan orang-orang yang mencabut nyawanya, karena dia tahu Anda tak tahu apa yang Anda lakukan. Saya tak tahu apakah saya bisa memaafkan Anda, saya hanya berharap saya masih memiliki kekuatan dan cukup kasih untuk memaafkan Anda satu hari nanti," Raji menegaskan.
"Saat saya menutup surat ini, saya mendoakan orang-orang lain yang hidupnya kini berada di tangan Anda, khususnya mereka yang menjadi terpidana mati. Saya berdoa agar Anda memiliki keberanian untuk melihat sisi lain selain politik karena mereka memiliki keluarga yang mencintai mereka apapun kesalahan yang mereka perbuat," kata Raji di penghujung suratnya.
http://www.tribunnews.com/internasional/2015/05/07/inilah-surat-terbuka-ibunda-terpidana-mati-myuran-sukumaran-untuk-jokowi?page=4