joomla templates
A+ R A-

Indeks Negara Hukum Indonesia Tidak Mengalami Kemajuan

Todung Mulya Lubis: Indeks Negara Hukum Indonesia Tidak Mengalami Kemajuan
Selasa, 5 September 2017 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks negara hukum Indonesia tahun 2016 masih dikatakan belum mengalami kemajuan.
Dari skala 1-10 survei dan analisis yang dilakukan Indonesia Legal Roundtable hanya memberikan angka 5,31 bagi Indeks Hukum di Indonesia, Selasa (5/9/2017), di Hotel The Armakani, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable Todung Mulya Lubis, Indeks negara hukum Indonesia tidak mengalami kemajuan. "Turun 0.01 dari tahun sebelumnya (2015) 5,32 menjadi 5,3. Padahal passing gradenya berada di angka 6 untuk sebuah negara hukum," ujar Todung Mulya Lubis.

Hasil survei dan analisis dicetak dalam sebuah buku berjudul "Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2016". Indonesian Legal Roundtable (ILR) menggunakan 5 prinsip, yakni ketaatan Pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia.

Prinsip pertama, pemerintahan berdasarkan ketaatan Pemerintah terhadap hukum mendapatkan skor 5,62. "Ini sebenarnya lebih ke persoalan lapangan, saya percaya bahwa komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, mengisi dan mewujudkan negara hukum itu sudah cukup kuat," ujar Todung Mulya Lubis.

Prinsip kedua, legalitas formal seperti penyebaran peraturan, kejelasan rumusan peraturan, dan stabilitas peraturan, hasil survei mendapatkan skor 5,77. "Tapi dari segi enforcement, ketaatan hukum dari regulasi, dari aspek independen di peradilan memang masih banyak masalah di lapangan," kata Todung.

Prinsip ketiga, independensi kekuasaan kehakiman mendapatkan skor 5,74. Todung mempertanyakan kenapa independensi belum bisa diwujudkan dalam lembaga peradilan di Indonesia. "Sebetulnya kan independensi di lapangan kenapa ga bisa kita wujudkan. Padahal sudah ada remunerasi yang bagus, gajinya lumayan, sudah ada Komisi Yudisial yang membantu proses pengawasan dan seleksi serta sudah ada transparansi akses peraturan yang dibantu oleh teknologi,"kata Todung.

Ia menyayangkan masalah praktik KKN masih saja terjadi di aparat-aparat penegak hukum. "Sebetulnya tidak ada masalah lagi dengan proses ketaatan terhadap hukum, tapi rupanya tidak sesederhana itu di lapangan, aroma KKN masih kita temukan, ketidaksiapan birokrasi seperti di pengadilan, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan masih sering ditemui."

Prinsip keempat, akses terhadap keadilan Indonesia mendapat skor 5,50. "Jadi ke depannya tantangannya adalah membenahi revolusi mentalitas aparat-aparat penegak hukum itu sendiri, makanya revolusi mental itu penting," kata advokat kondang ini.
Selain itu menurutnya, juga penting untuk merevolusi mental pada advokat-advokat. "Tidak kalah pentingnya pada tubuh advokat, ada kan advokat yang kena OTT," kata Todung.

Di prinsip kelima Hak asasi manusia, Indonesia mendapatkan skor 4,25. "Hak asasi manusia pada indeks tahun 2016 mengalami perbaikan tapi seharusnya kita bisa jadi lebih lagi, terlebih pada persoalan kaum minoritas yang akhir-akhir ini terjadi," ujar Todung. Survei dan analisis yang digunakan untuk menghasilkan indeks negara hukum Indonesia 2016, diambil di 20 provinsi di Indonesia dan 120 ahli.

Pada peluncuran buku tersebut juga disertai dengan diskusi bersama empat narasumber yakni Todung Mulya Lubis (Direktur Eksekutif Indonesiaan Legal Roundtable), Sukma Violleta (Wakli Ketua Komisi Yudisial), Akhmad Sahal (Peneliti Isu Negara Hukum).

http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/05/todung-mulya-lubis-indeks-negara-hukum-indonesia-tidak-mengalami-kemajuan?page=3