joomla templates
A+ R A-

Asset Recoveries

book

Beberapa waktu lalu, Colin Joseph, pengacara dari kantor hukum Kendall Freeman, London, menulis e-mail kepada Emmy Hafild. E-mail itu juga dikirim ke alamat saya. Pengacara itu menghidupkan kembali gagasan untuk mengejar kekayaan negara yang raib ke luar negeri pada zaman pemerintahan Soeharto.

Sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukannya karena pemerintahan baru berkali-kali mengatakan, pemberantasan korupsi akan serius dilakukan di mana Presiden sendiri akan memimpin operasi pemberantasan korupsi itu.

Janji kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu terdengar jauh keluar Indonesia dan bergema di Kongres Tahunan Transparency International di Kenya, Oktober silam. Pengacara itu juga mengatakan, pasca jatuhnya Soeharto, beberapa orang pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati sudah bicara dengan kantor hukum Kendall Freeman, tetapi tak ada follow up. Mungkin pembicaraan itu hanya bagian shopping yang dilakukan, sementara tak pernah ada putusan untuk mengupayakan pengembalian aset negara yang telah raib.

Gagasan asset recoveries bukan hal baru. Gagasan ini pernah diperbincangkan dalam beberapa pertemuan. Saya sendiri pernah diminta oleh Jaksa Agung untuk memimpin suatu diskusi terbatas dengan Senator Salonga yang menjadi motor pengejaran asset recoveries di Filipina. Senator Salonga dengan amat gigih mengejar jejak-jejak kekayaan Marcos di seluruh jagat ini meski harus diakui tingkat keberhasilan pengejaran itu tidak seberapa. Namun, Senator Salonga mengatakan, pengejaran itu telah membuat korupsi dan pemindahan aset ke luar negeri semakin sulit dilakukan. Berbagai pengawasan dilembagakan, kerja sama bilateral serta multilateral pada akhirnya berperan sebagai kendala yang menyulitkan pemindahan asset ke luar negeri.

Di banyak negara lain, terutama negara-negara transisi yang keluar dari cengkeraman pemerintahan otoriter, telah melakukan asset recoveries, seperti di Ukraina, Nigeria, dan Mozambik. Kiranya usaha ini wajar dilakukan karena kekayaan rakyat Indonesia yang raib ke luar negeri, jika kita percaya pada laporan berbagai lembaga internasional termasuk Transparency International, termasuk yang paling besar jumlahnya.

Namun, enam tahun setelah Soeharto turun tahta, kita tak pernah melihat ada keputusan politik yang dibuat untuk mengejar aset yang dilarikan ke luar negeri. Satu-satunya penjelasan adalah pemerintahan pasca-Soeharto tak sepenuhnya bisa dipisahkan dari pemerintahan Soeharto. Artinya, mereka yang berkuasa sejak pemerintahan Abdurrahman Wahid hingga Susilo Bambang Yudhoyono adalah mereka yang, langsung atau tidak langsung, bagian kelompok dari lingkaran pemerintahan Soeharto. Saya khawatir ada kepentingan berkesinambungan untuk tidak mengejar aset yang sudah dilarikan ke luar negeri.

Ada tiga alasan mengapa saya tak sepenuhnya antusias dengan e-mail Colin Joseph itu. Pertama, Presiden Yudhoyono sendiri sudah mengatakan, dia tidak ingin melihat ke belakang. Pemberantasan korupsi adalah urusan masa depan. Hal ini dikatakan di hadapan banyak pengusaha tak lama setelah terpilih sebagai Presiden. Sementara asset recoveries adalah urusan kejahatan ekonomi masa lalu. Jadi, bagaimana kita akan mengejar aset yang sudah tak ada jejaknya?

Kedua, pemerintah yang ingin berpihak pada bisnis, sudah merencanakan pemutihan pajak dan pengampunan utang bagi para pengusaha. Dalam konteks ini asset recoveries bertentangan dengan semangat pro bisnis apalagi aset yang akan dikejar itu berhubungan dengan pengusaha yang sedang dielus-elus pemerintah.

Ketiga, biaya untuk mengejar aset itu tidaklah kecil, dan pemerintah tampaknya tak mau membiayai asset recoveries itu. Biaya ini jauh lebih mahal karena perpindahan aset dengan berbagai rekayasa dan transaksi yang sifatnya “pemutihan” sudah dilakukan dengan sempurna sehingga upaya hukum yang akan dilakukan akan membutuhkan waktu lama. Jangan-jangan asetnya tak ditemukan, tetapi legal fee-nya menumpuk tinggi. Alhasil para foreign lawyers yang panen.

Perang melawan korupsi memang tidak sederhana. Korupsi bukan lagi kejahatan lokal dan/atau nasional. Korupsi telah menjadi kejahatan transnasional karena bisnis sudah bersifat transnasional, cross border. Canggihnya transaksi bisnis internasional telah memfasilitasi berbagai bentuk money laundering yang akhirnya memutihkan semua uang-uang haram itu. Karena itu, pemerintah harus membuka wawasan pemberantasan korupsi untuk keluar dari kacamata sempit yang sifatnya lokal dan nasional.

Perang melawan korupsi yang hanya bermain-main pada skala lokal dan nasional adalah perang setengah-setengah, karena itu hasilnya juga setengah-setengah. Lebih jelek, kita hanya mampu menghajar koruptor model pimpro atau anggota DPRD provinsi atau kabupaten, sementara koruptor yang lihai dan canggih melenggang meninggalkan negeri ini. Diakui atau tidak, korupsi akhirnya telah menjadi fenomena global yang menuntut pemahaman global pula.

Dalam perang melawan korupsi, yang kini diperlukan adalah leadership. Kita sudah punya semua perangkat legislasi yang bisa didayagunakan seperti UU No 31/1999 yo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada peraturan perundangan lain yang menunjang semua tindakan pemberantasan korupsi.

Selain itu pada tataran internasional kita sudah menandatangani UN Convention Against Corruption yang amat komprehensif dalam langkah pemberantasan korupsinya, baik dari sisi pidana maupun perdata. Salah satu bab dari konvensi ini mengatur mengenai asset recoveries yang amat rinci mewajibkan semua negara untuk bekerja sama sehingga perpindahan aset bisa direkam dan dimonitor.

Jika kita teliti membaca pasal-pasal dalam bab tentang asset recoveries, maka hampir semua aset yang raib bisa dikejar, apalagi karena semua pengadilan diminta untuk saling membantu. Pertanyaannya, apakah konvensi ini sudah dipelajari dengan amat mendalam, dan apakah ada kemauan politik untuk mulai mendayagunakan konvensi ini?

E-mail Colin Joseph ditulis dalam semangat konvensi ini, dan dia berhak untuk antusias karena iklim pemberantasan korupsi pada tingkat global memang kian dinamis. Lihat semua kampanye good governance yang dilakukan berbagai lembaga keuangan internasional yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun suatu sistem yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Lihat kampanye membangun pulau-pulau integritas (integrity islands) dalam tubuh-tubuh pemerintahan yang dilakukan Transparency International? Semua ini membutuhkan sikap politik yang tegas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kita masih menunggu.

Kompas, Selasa, 7 Desember 2004