For this year 2009 alone, Lubis santosa & Maulana Law Offices received four awards from :
- Pacific Business Press Asian Counsel Firm of the year 2009 in Indonesia for
International Arbitration and Dispute Resolution;
- Asian Legal Business as Leading Arbitration and Dispute Resolution;
- Chambers Asia 2009, as Dispute Resolution Leading Firms 2009;
www.chambersandpartners.com/editoriak.aspx
- Asia Law Leading Lawyers, as Top Tier for Dispute Resolution, Energy & Natural Resources, Competition and Antitrust, Capital markets & Corporate Finance, Regulatory & Government project in 2009.
Pacific Business Press Asian Counsel Firms of the Year 2009, Asian Legal Business 2009 Lubis Santosa & Maulana
October 12th, 2009Hakim Adhoc, Kuantitas atau Kualitas? RUU Pengadilan Tipikor:
June 26th, 2009Walaupun kemungkinan konspirasi dalam penentuan hakim bisa terjadi, namun hal itu justru menjadi tantangan yang harus dijalani ketua pengadilan
Setelah sempat tidak jelas, akhirnya Panitia Khusus DPR memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengadilan Tipikor. Kamis (25/6), bersama-sama dengan Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Pansus membahas pasal-pasal berkaitan dengan eksistensi Pengadilan Tipikor di daerah serta komposisi hakim adhoc.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta menyampaikan pandangan pemerintah bahwa idealnya Pengadilan Tipikor dibentuk di semua pengadilan negeri (PN) hingga tingkat kabupaten/kota. Namun, pada tahap awal, kata Andi, Pengadilan Tipikor cukup dibentuk di ibukota provinsi saja. Nantinya, DKI Jakarta akan diperlakukan berbeda karena tidak memiliki ibukota seperti halnya provinsi lain. Makanya, untuk Jakarta, diterapkan konsep yang berlaku sekarang yakni berkedudukan di PN Jakarta Pusat.
“(Sementara) Belum sampai pada tahap ideal, yaitu Pengadilan Tipikor di kabupaten/kota atau sekitar 490 PN. Setelah undang-undang ini disahkan, otomatis Pengadilan Tipikor ada di tiap ibukota provinsi,” katanya.
Anggota Pansus Al Muzammil Yusuf mengingatkan agar amanat pembentukan Pengadilan Tipikor diatur secara eksplisit dalam undang-undang. “Agar tidak menimbulkan bias saat undang-undang tersebut berlaku,” ujarnya. Ia berharap pembentukan Pengadilan Tipikor tidak senasib dengan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986, PTUN sedianya memang dibentuk di semua provinsi. Namun, pada tahap pertama yang kemudian dikukuhkan dengan UU No 10 Tahun 1990, PTUN hanya dibentuk di Jakarta, Medan, dan Makassar. Hingga saat ini, ketentuan Pasal 6 ayat (2) belum juga terlaksana.
“Jangan sampai pembentukan Pengadilan Tipikor sampai di tingkat PN kabupaten/kota tertunda seperti pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara selama ini, ketegasan dalam UU sangat diperlukan bagi keberlangsungan Pengadilan Tipikor kedepan,” kata Politisi PKS ini.
Ketua Pansus Dewi Asmara sepakat dengan usulan Menteri Hukum dan HAM, bahwa kedudukan Pengadilan Tipikor sampai tingkat kabupaten/kota, dan untuk tahap awal cukup di ibukota provinsi. Namun, Dewi mengemukakan kemungkinan lain yakni pembentukannya tidak serentak di seluruh provinsi di Indonesia. “Tapi juga belum diputuskan apakah serentak di 33 provinsi atau beberapa daerah terlebih dahulu. Itu yang akan kita putuskan di rapat panitia kerja (panja),” ujarnya.
Komposisi hakim adhoc
Selain soal pembentukan Pengadilan Tipikor, Andi juga mengusulkan agar penentuan jumlah hakim adhoc tidak cantumkan eksplisit dalam undang-undang. Penentuannya tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan. “Komposisi hakim adhoc sebaiknya ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam undang-undang ini,” katanya.
Andi memaparkan dua alasan. Pertama, pada perkembangannya, kebutuhan terhadap hakim adhoc sudah bergeser dari sebelumnya. “Jika dahulu kebutuhan hakim adhoc karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karir sehingga kuantitasnya lebih banyak, sekarang tidak lagi, yaitu kebutuhan adhoc lebih kepada kualitasnya,” tukasnya. Ke depan, Andi memprediksi, tindak pidana korupsi akan semakin sulit dan canggih ketimbang sekarang. Makanya, keberadaan hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor lebih ditekankan pada keahliannya.
Alasan kedua, terkait persoalan sumber daya hakim adhoc itu sendiri. Menurut Andi, pemerintah akan kesulitan jika harus ditentukan secara pasti jumlahnya, karena harus merekrut banyak sumber daya manusianya. “Selain anggarannya yang belum tersedia, juga tidak mudah mencari hakim adhoc yang memiliki kapasitas terbaik,” ujarnya. Untuk itu, Andi mengusulkan adanya semacam ‘bank’ hakim adhoc yang berkedudukan di provinsi.
“Sediakan 20 orang hakim adhoc di tingkat provinsi. Jika ada pengadilan tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan baru ditempatkan. Jadi posisinya tidak permanen,” tambahnya.
Ia yakin penentuan hakim adhoc melalui ketua pengadilan tidak akan melemahkan eksistensi Pengadilan Tipikor. Walaupun kemungkinan konspirasi dalam penentuan hakim bisa terjadi, namun ia menegaskan hal itu justru akan menjadi tantangan yang harus dijalani ketua pengadilan. “Bukan hanya hakim karir saja yang tidak dapat dipercaya, hakim ad hoc juga 100% tidak bisa dipercaya,” katanya.
Anggota Pansus Victor Bungtilu Laiskodat menolak usulan pemerintah. Menurut Victor, komposisi hakim adhoc harus ditentukan secara eksplisit dalam undang-undang. Karena keberadaan hakim adhoc selama ini dipandang publik justru menguatkan putusan-putusan yang dihasilkan Pengadilan Tipikor. “Komposisi Hakim harus fix dalam UU ini dan kuantitasnya harus mayoritas,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
(fat)
RI court acquits ‘Time’ in Soeharto case
May 6th, 2009The Supreme Court has cleared Time magazine, published by Time Inc., of all charges in a defamation case brought forward by the family of the late former president Soeharto.
Time’s lawyer, Todung Mulya Lubis, said in a statement on thursday that the Supreme Court ruling was a relief for Indonesia’s press.
“The decade-long struggle by Time to convince the country’s legal institutions has succeeded in proving that news for public interest should not be categorized as a crime, “he said.
“This is a historical verdict and should be a reference for all judges handling press cases.
“The verdict should become a jurisprudence which is legally binding. This is a victory for the press, not only for Time. We appreciate the Supreme Court for the just verdict,” Todung said.
The Supreme Court overturned its August 2007 ruling, which required the magazine to pay US$ 106 million in damages to Soeharto’s estate.
Supreme Court Justice Hatta Ali said the article in question “did not violate the law” or breach ethical standards.
He said Time owed nothing to the Soeharto family- a decision hailed by the magazine as a victory for press freedom.
The Soeharto family sued Time for defamation over its May 24, 1999 (Asian edition) cover story, which reported that they had amassed $ 15 billion during his 32 years in power. The former president demanded Rp 189 trillion (US$ 17.18 billion) in compensation.
The lawsuit was filed at the Central Jakarta District Court by lawyers Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis and Indriyanto Senoadji.
The magazine disseminated false news and cast aspersions against our client’s good name, the Soeharto family lawyers claimed. Soeharto also demanded the magazine restore his good name by issuing a clarification and public apolgy.
Soeharto also demanded Rp. 280 million in immaterial losses to cover legal expenses.
The magazine, following four months of extensive investigation in 11 countries, claimed that the Soeharto’s fortune included a $ 9 billion fund that was transferred from Switzerland to Austriaonly days after the former strongman resigned on May 21, 1998. The alleged fortune also includes cash, stocks, corporate assets, jewellery and fine arts.
Soeharto has repeatedly denied that he personally had any bank accounts abroad and challenged the magazine to come up with evidence to back its claim. Soeharto died last year at the age of 87.
Karaha Bodas Geothermal Project ‘Resurrected’ as Legal Dispute Goes On
April 3rd, 2009
After 12 years in mothballs, a subsidiary of state oil and gas firm PT Pertamina plans to revive the Karaha Bodas geothermal project in Garut district, West Java Province , at an estimated investment of as much as $60 million, atop company official said on Thursday.
The project was halted in 1997, the height of the Asian financial crisis, by President Habibie, following allegations of corruption and inflated estimates of potential reserves by PT Karaha Sodas Co., or KBC.
KBC was a joint venture between the US-based energy companies Caithness Energy and Florida Power and Light Group Inc., and Japanese power developer Japan Tomen Power Holdings Corp., together with local partner PT Sumarah Dayasakti.
At the time, Pertamina said that Karaha Bodas‘s proven re-serves were only 30 megawatts, but KBC claimed they amounted to some 400 MW. The dispute eventually went to arbitration, with the panel finding against Pertamina in 1999, and ordering the state firm to pay $261 million in damages to KBC for the money it had already spent and loss of future profits.
“Pertamina will start the construction of the geothermal project nextyear and expects to bring online all of the 30 MW in proven reserves,” Abadi Poernomo, president director of Pertamina Geothermal Energy, or PGE, told the Jakarta Globe by telephone. “The price for geothermal electricity is higher now than it was previously, thus clearing the way for us to reusrrect the project.” He said that the investment would be financed by a Pertamina loan to PGE. “it would be a corporate loan to us. Pertamina can come up with some $50 million to $60 million,” he added. Abadi also expressed the hope that the seemingly intractable legal dispute between Pertamina and KBC would be resolved soon. Although Pertamina finally paid the arbitration panel’s award to KBC, it still refuses to accept liability, and has since tried to recover the money in the United States, Singapore, Hongkong and Canadian courts, arguing that KBC was guilty of corruption and of inflating reserves. Abadi declined to elaborate further on the legal issues.
According to lawyer Todung Mulya Lubis, the chairman of Transparancy International Indonesia, Pertamina had little chance of reversing the arbitration award as overseas courts were very reluctant to do so for fear of damaging the arbitration system. “I m not optimistic that Pertamina will be able to over turn the arbitration award against KBC, unless Pertamina has very strong reasons that would persuade the court to do so. Pertamina however, doesn’t have such reasons. KBC won because it argued its case very well before the arbitration panel.” Regarding the pricing of the Karaha Bodas power, Abadi said that Pertamina was currently in talks with state power utility PT Perusahaan Listrik Negara, or PLN.
The revived Karaha Bodas project forms part of phase teo of PLN’s “fast-tract” generating capacity expansion program, and is expected to be finished by 2013, Abadi said.
Todung Mulya Lubis
Fighting for the rule of law “Asian Legal Business”
March 27th, 2009REGIONAL REPORT: SOUTHEAST ASIA
When former Indonesian President of Suharto launched a civil suit against TIME Magazine in 1999 for alleged defamation, it was Lubis,Santosa & maulana that took up the defence of TIME against Suharto in the Indonesia courts and won. The firm’s motivation was not more fee income or the publicity of a controversial case, but a firm belief in freedom of the press, based on the solid integrity of its members. “That is why clients come to us ,”Lubis, Santosa & Maulana founding partner Todung Mulya Lubis says. “The reason companies come to us is because we believe in integrity and the rule of law, we are not like many other firms in Indonesia who are bribing judges or doing other dirty work. We are bound by strong ethical standards.”
Lubis, Santosa & Maulana has built up an impeccable reputation among international clients, to the point that 90% of its clients are international and only 10% domestic. “If you look at expertise, these foreign clients can get that from a lot of other firms as well,”he says.”But as far as integrity is concerned, I can assure you, that we are one of the very few firms that maintain this high level of integrity in Indonesia.
A legal reformer
Lubis himself is an extremely well respected, high profile legal commentator and activist in Indonesia, who is known as a legal reformer on many fronts. A side from the Suharto case, he has not been afraid to speak up on controversial cases against the government if necessary thanks to a firm belief in the right of his cause. An example is his public criticism of the Susilo Bambang Yudhoyono administration for not settling long outstanding arbitration awards against Indonesian entities, in cases such as the one involving Karaha Bodas, in which the construction of a power plant was cancelled. He has been strongly vocal on the issue of enforcement of arbitration awards in Indonesia, as well as on minimising court interference in the enforcement of these awars. Lubis has championed corporate social responsibility, recently in connection with the popullation in East Java, Indonesia from an oil company, PT. Lapindo Brantas. He has called for responsible enviromental management by corporations to protect the Indonesian environment. He has also directed criticism at his legal peers and the judiciary for corruption and unethical behaviour, (see the excerpt from the Jakarta Post), and has encouraged reform in the legal Industry to ensure that foreign investment is is strengthened. Not only has Lubis been vocal on such issues, but he has actively persued progress through his involvement in a long list of proactive organisations throughout his entire career. He has held a wide array of positions from member to founding director on bodies dedicated to progress on human rights, corruption, election reform democracy education and victims of violence, and has also been active in a number of legal industry specific groups.
Founding the firm
Lubis Santosa & Maulana had a social conscience from the beginning, when it was founded by Lubis and like-minded lawyers Lelyana Santosa and Insan Budi Maulana ini 1991. Lubis began the practice of law in 1971, and was a legal aid lawyer in Indonesia until 1987, rising to the position of national chairman of the Indonesian Legal Aid Foundation. At this time he was also a lecturer at the University of Indonesia;however his criticism of tge goverment at that time led him to being silenced by being discharged in 1985. He left Indonesia in 1987 to attend Harvard Law School where he gained his Masters, having already attained his US qualifications at The University of California, Berkly Berkeley in 1978. After returning to Indonesia, Lubis decided to form the law firm in 1991. Santosa and Maulana had been working with him for some time, and were loyal partners with similar ideals, so they decided to establish the firm together. The three came from different legal practice backgrounds. Lubis had more experience on the corporate side, and began to build the firm’s now sizable corporate practice. Santosa’s practice was in litigation,while Maulana’s focus was IP. However, Lubis has recently become known more as a litigation lawyer due high profile cases he has represented. These practice areas are still the three pillars of the firm’s business today, thought it has grown over the years into a much larger, full service law firm.
The firm today
Lubis Santosa & Maulana now has five partners, a total of 27 lawyers, and over 50 support staff to work on deals and cases. Partners who have since joined the firm are Eman Achmad Sulaeman, head of its corporate partner. This reflects the significant expansion of its corporate department, which now boasts 15 lawyers. The firm’s three main practice areas re business, IP and dispute resolution. Betweeen them,they encompass almost the entire gamut of legal services. The business division handles all corporate, banking investment and finance, and commercial services, for both international and domestic clients. IP acts largely for international clients in the enforcement of their IP rights in Indonesia, a sensitive issue in the jurisdiction for some time. In dispute resolution, the firm is well known domestically and internationally as having one of the best litigation teams in Indonesia, and it is also highly experienced in international arbitration work. The international respect the firm has garnered is evident in its impressive client list. On the media side, although its most celebrated client has been TIME Magazine, it has also been retained by The Asian Wall Street Journal and The Washington Post. as well as high profile domestic media outlets Tempo and The Jakarta Post. Banking and finance clients include many well known names, including HSBC, Goldman Sachs, Morgan Stanley, CItibank, Asian Decvelopment bank, SG, Mitsui and Merrill Lynch. Lately the firm has been doing a lot of work for mining companies. “Indonesia is very rich in natural resources, so that is why they are all here,”Lubis explainss.”We are the lawyers for them in most of their litigation. We also do some corporate work some legal advice and consultation so not just pure litigation.” Clients include BP Indonesia, Total Oil,Newmont, Exxon Mobil, Rio Tinto and BHP Billiton.
However, the firm does not only pusue lucrative work from international corporations with operations in Indonesia. True to the values of its founding partners, it still undertakes a lot of pro bono work, continuing its passion for social justice.
The TIME case
Lubis, Santosa & Maulana’s defence of TIME Magazine against the defamation action by Suharto is one of the most widely celebreted and symbolic cases it has undertaken. “This is because Suharto for the first time in his life considered defeat when he was still one of the most powerful people in Indonesia despite not being President at the time,”Lubis says. The case stemmed from a report in the May 24, 1999, edition of TIME Magazine’s Asian publication, which reported that Suharto and his family had amassed US$15bn in foreign assets during his 32 years in power, and alleged the existence of overseas bank accounts. Suharto denied the allegations and sued TIME. The US magazine approached Lubis Santosa & Maulana to take up its defence. “I think they came to us because they know us, because our firm is known as a firm that plays by the rules this is not a hanky panky firm we have integrity,”Lubis says.
After testimony from mass media and language experts, the court ruled that the report was not defamatory and dismissed the case against TIME. “I managed to convince the judges that TIME’s report covered both sides [of the story], and was very professional in their checking and re checking of facts. I also convinced them to acknowledge that public figures like Suharto are some what public property,”Lubis comments. In similar case, the government sued Indonesiaan business man. “Its is the most popular news magazine and since we believe in freedom of the press, we are pleased to get the honour of defending them in court,”Lubis says.
The good fight
During the TIME case, and at other times, Lubis and his team have had to face fears for their own preservation, yet have continued despite the risks. “Yes, I’ve had my office broken into, and all the files taken from my office and those of my associates. I had intimidation from many people at that time,”Lubis says.During the case, there was also a suspicious office fire, and Lubis was forced to take on body guards for his own safety. “But that is part of it in this country I don’t regreat that,”he says. And Lubis and his partners have not mellowed over the years. He says the plan is to continue to drive legal reform in Indonesia for the benefit of its economy.
“I think we will continue in the way our firm has been fighting for the rule of law in the country , and feel the firm has a corporate responsibility to do this,” he says. “I think that is the number one law, I will not compromise. We all have the same culture, we are very strict in our ethical standards, I don’t compromise on that.”
Admission of Lubis Santosa & Maulana demonstrates MSI Global Alliance’s growing stature in S.E. Asia.
March 3rd, 2009Singapore (PRWEB) February 20 2009 — MSI Global Alliance (MSI) is delighted to announce the admission of Lubis Santosa & maulana (LSM) to its growing worldwide membership of independent law and accountancy firms.
LSM was selected from a number of candidate firms in Jakarta and brings additional strength to an Asia legal membership that also includes leading independent law firms Lehman Lee & Xu (China), Chooi & Company (malaysia), ONC Lawyers (Hongkong), Kojima Law Offfices (Japan), and Rajinder Narain & Co and Chandan Associates (India).
The appointment enables LSM, a Legal 500 and chambers and Partners recommended firm, to remain fully independent, while broadening the scope of services available to its clients through access to a carefully selected worldwide association of over 250 independent law and accounting firms in 100 countries.
With multinational corporations comprising a growing share of LSM client base, the need to refer clients to trusted, independent law firms with strong commercial teams and international experience in other jurisdictions has become hugely important. Membership will allow LSM to continue to benefit from existing law firm relationships, while accessing an additional source of referrals from overseas.
LSM is a 30-lawyer, full service law firm established in 1986 whose practice encompasses nearly every major area of law, but is divided intro three major practice groups: Corporate and Commercial, Intellectual Property and Dispute Resolution.
Todung Mulya Lubis, LSM’s Senior Partner, says:”MSI Global Alliance membership acknowledges our standing in the South East Asian region and will benefit our clients as well as boost our profile in Indonesia.
“Our admission to MSI Global Alliance also nends a message to Indonesian companies that we are ready and capable of assisting them with global transactions.”
James Mendelssohn, MSI’s Chief Executive, says:”Lubis Santosa & Maulana ia an impressive firm that has been able to meet our stringent membership criteria of impeccable service standards and a broad, internationally oriented, commercial practice. The firm will play an important part in the growth of our membership in South East Asia.
“MSI continues to appoint strong independent firms, with six firms having joined already in 2009. The economic downturn provides a good opportunity for the medium sized firm with established international links as in house counsel and CFOs go in search of professional firms that offer better value through partner involvement, lower fees and international expertise.”
Mendelssohn continues:”while some firms are battening down the hatches, the more entrepreneurial firms are out there networking, connecting. referring, learning and doing their best to keep business flowing and confidence growing. This type of firm is certainly to be found within MSI, with managing partners recognising that to do nothing, however tempting, is a big risk.
“We are exploring opportunities to appoint further members in South East Asia, including Cambodia, Laos, Macau, South Korea Taiwan and Vietnam, and interested firms are invited to come forward.”
Clients doing business in Indonesia now have access to the full range of professional services through LSM and MSI’s accounting firm member in Jakarta, Sulaimin & Rekan.
About MSI Global Alliace
MSI is an international association of independent proffesional firms, with over 250 member firms in 100 countries. MSI was formed in 1990 in response to the growing need for cross border cooperation between proffesional servises firms. For more information on MSI and its member firms, please go to www.msiglobal.org
KPK Masih Diperlukan - Jakarta Media Transparancy
February 26th, 2009Todung Mulya Lubis :
Dan hari Selasa siang tanggal 10 Februari 2009 lalu jadilah dia menerima kami di restoran Starbucks yang terletak di sebelah kantornya di Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Kami menjadikan Todung sebagai profil Utama karena penerbitan ini mengambil nama Media Transparancy, sementara Todung adalah Ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Transparansi International Indonesia. Sebuah nama yang hampir sama dan tentunya memiliki idealisme yang sama, menciptakan suasana transparansi yang menghasilkan kondisi yang akuntabel dari semua elemen penyelenggra negara Republik Indonesia. Karena kami sependapat bahwa transparansi adalah kata kunci (password)bagi usaha pemberantasan korupsi yang menjadi penyakit utama di Indonesia, penyakit yang menyebabkan sebagian besar rakyat Indonesia harus hidup di dalam kemiskinan.
Berbincang tentang transparansi ini Todung memulai dengan pernyataan kalau ada transparansi, tidak ada korupsi. Korupsi hanya terjadi pada sebuah sistem yang tidak transparan, korupsi itu harus disembunyikan orang enggak boleh tahu. Ketika orang menilep uang dalam keadaan yang sifatnya transparan, dia akan ketahuan. Jadi dia enggak mungkin korupsi bila ada transparansi. Sistem yang transparan akan menghilangkan kebocoran-kebocoran pada semua lini. Kebocoran yang paling besar ada pada proyek pengadaan barang kebutuhan pemerintah, walau ada juga kebocoran pada pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas, proses rekrutmen pegawai dan lain sebagainya.
Sejauh sistem itu transparan, sistem itu menjamin tidak ada korupsi. Tapi transparansi 100 persen juga tidak ada. Karena tidak ada satu negara pun di dunia yang bebas dari korupsi. Negara seperti Swiss, Finlandia, Norwegia, New Zealand, Singapura dan beberapa negara lain adalah negara yang korupsinya relatif sedikit. Sementara hasil dari survey yang kita lakukan menunjukan Indonesia negara yang sangat banyak korupsinya, termasuk yang paling buruk di dunia. Kenapa?. Transparansi baru menjadi wacana dalam 10 tahun terakhir ini. Sebelumnya dalam pemerintahan Orde Baru dibawah kendali Suharto yang sangat otoriter, tidak ada transparansi. Hanya ada di permukaan.
Menjawab pertanyaan bagaimana prospek pemberantasan di Indoensia, masih adakah harapan untuk memperbaiki keadaan ini, dia berujar,”Kita tidak boleh kehilangan optimisme. Bahwa masih ada korupsi “ya”. Tapi dengan adanya lembaga KPK yang menunjukan bahwa korupsi bisa diberantas. itu memberi harapan akan kemampuan kita memberantas korupsi. Walaupan hal itu bisa dilakukan karena KPK yang memiliki wewenang yang sangat besar sebagai lembaga yang “superbody”. Dalam keadaan sekarang, kita masih memerlukan lembaga seperti KPK. Kalau nanti keadaan sudah normal, kita bisa kembalikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian yang sekarang reputasinya tidak terlalu bagus dimata publik”,katanya. Diminta pendapatnya tentang keterlibatan profesi pengacara dalam terciptanya suasana korup di bidang penegak hukum, inilah jawabannya.
“Saya setuju dengan pendapat, bahwa peran pengacara dalam menciptakan suasana korup di bidang hukum cukup signifikan. Ketika institusi penegak hukum dianggap tidak bersih dan bermasalah, banyak suap, banyak korupsi, yang dipersoalkan bukan semata-mata hanya hakim, jaksa dan polisi. Advokat tidak bisa mengklaim bahwa dia bersih dari korupsi. Korupsi itu terjadi dari 2 sisi. Ada demand side (sisi permintaan) ada supply side (sisi penawar). Mungkin polisi, hakim dan jaksa itu berada dalam posisi “demand side”, sementara advokat ada pada sisi “supply side”. Ngagak bisa kita klaim,”Wah…,kita enggak..(terlibat-red)”. nah ketika survey diadakan oleh siapapun, oleh lembaga apapun yang mengatakan bahwa aparat penegak hukum itu tidak bersih, atau masih bermasalah dan rentan suap, saya sebagai advokat merasa sangat sedih dan sakit hati. Kenapa? profesi ini masih juga belum bisa membangun suatu sikap yang betul-betul berintegritas. Ini tantangannya”.
“Bagaimana carnaya mempercepat proses transparansi dan pemberantasan korupsi agar bisa memberikan hasil maksimal?”, Jawabnnya, “Soal transparansi bukan semata-mata soal moralitas. Bukan juga soal religiusitas. Kalau kita menggantungakan pemberantasan korupsi pada orang yang kita sebut bermoral, nyatannya lebih banyak orang tidak bermoral. Kalau kita hanya menggantungkan harapan pada orang yang kita sebut beragama, mayoritas orang Indonesia itu beragama. Banyak orang ke gereja, banyak orang ke mesjid, tapi kenapa korupsi banyak terjadi di negeri ini?!
“Betul bahwa agama dan moralitas punya andil dalam memberantas korupsi tapi dia harus didukung oleh sebuah sistem yang memungkinkan transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen yang paling penting dari sistem itu. Dengan demikian misalnya kita bisa mengurangi kebocoran. Kalau semua informasi mengenai proyek pemerintah terbuka, semua orang tahu, tentu tidak ada spekulasi dan tentu tidak ada kolusi dan korupsi”, dia memberi contoh, misalnya akan ada kampus atau rumah sakit yang akan dibangun di Sawangan. kalau 5 tahun yang lalu sudah diputuskan dan yang tahu hanya orang-orang pejabat Depkes, akan terjadi spekulasi. Pejabat-pejabat itu akan lebih dahulu membeli tanah di sana. Mereka akan melakukan kontak dengan perusahaan medis di luar negeri untuk menawarkan kerja sama pengadaan peralatan dan lain sebagainya. Hal-hal seperti inilah menurutnya yang harus kita mulai bongkar. Ditegaskannya, sumber korupsi itu adalah ketertutupan itu. “Saya termasuk orang yang sangat getol memperjuangkan undang-undang kebebasan memperoleh informasi. jadi tidak ada yang dirahasiakan. Kalau urusan keluarga ditutup, boleh lah. Kalau kita punya masalah dalam keluarga, itu ranah privat. Tapi ketika kita bicara mengenai pembangunan. Misalnya mengenai proyek pembangkit tenaga listrik, atau air minum, irigasi dan lain sebagainya, itu ranah publik. Nggak bisa ditutup tutupin”, katanya tegas.
“Diperlukan kah sebuah undang-undang yang memiliki sifat memaksa bagi aparaturnegara dalam menjalankan dan melaksanakan transparansi? tanya wartawan Anda”.
Tapi menurut dia sanksi sudah ada. Hanya undang-undang nya belum efektif karena sosialisasi kepada para pejabat masih sangat terbatas. Rakyat juga belum banyak yang tahu. Disebutkannya bahwa kelak akan ada komisi yang bertugas memantau bagaimana undang-undang kebebasan memperoleh informasi ini dilaksanakan. “Suatu saat nanti, Kepala BPN bisa dituntut kalau menutup nutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Begitu dengan Dirjen Pajak yang tidak transparan misalnya. Mereka yang merasa yang dirugikan oleh ketertutupan bisa menggugat ke pengadilan. Kita sedang dalam proses melaksanakan perubahan”, katanya memberi penjelasan. Sikap politik: “Dia tidak kelihatan warnanya itu”, kata sementara pihak tentang Todung. Dan ketika kepadanya disampaikan adanya gunjingan ketidakjelasan sikap politiknya, Todung yang terlihat lebih muda dari umurnya ini tertawa terbahak-bahak. Dia mengakui dan menjelaskan dengan gamblang. Sekarang ini saya banyak dilamar oleh banyak partai politik untuk menjadi caleg. Dulu saya juga pernah di isukan untuk jadi Jaksa Agung. banyak orang bertanya,”apa dia mau?. Saya ingat ucapan Yacob Utama pada saya sewaktu isu mau jadi Jaksa Agung merebak. Waktu itu Yacob Utama telepon saya. “Mulia, kalau semua orang masuk dalam sistem, siapa yang akan mengawasi sitem itu. Kita butuh orang di luar sistem” Katanya. “banyak anak-anak muda sekarang yang punya pikiran segar., cerdas, berani, berintegrasi, punya komitmen. Kita serahkan perjuangan masa depan bangsa ini kepada mereka sembari kita awasi. Lihat Obama. Dia juga orang muda. Sementara saya sebentar lagi sudah enam puluh tahun. Tapi bukan berarti saya tidak mau melakukan sesuatu. Yang perlu disadari juga adalah, melakukan sesuatu itu tidak harus menjadi pejabat. Menjadi warga negara seperti saya sembari melakukan pekerjaan-pekerjaan kecil yang tidak spektakuler saya kira cukup baik. Melakukan kampanye anti korupsi, sejauh saya jujur, buat saya itu juga pengabdian kepada bangsa dan negara. Saya akan bisa mengatakan kepada anak cucu saya bahwa walaupun saya tidak menjadi pejabat saya sudah melakukan sesuatu untuk negeri ini”, katanya menjelaskan sikapnya. Begitupun, banyak orang yang tidak suka kepada saya karena saya dianggap “anomali” (menyimpang dari kebiasaan-red), mengatakan bahwa mereka tidak mengerti saya. Banyak bicara pemberantasan korupsi, sementara tidak berbuat, tidak maksimal,tidak mau jadi pejabat dan lain sebagainya”kok aneh sendir”, kata mereka,termasuk aparat penegak hukum. saya banyak kawan tapio juga banyak musuh. Tapi itulah konsekwensi sebagai pejuang. Saya tidak hidup untuk menyenangkan semua orang. Saya hidup untuk suatu tujuan. Banyak orang yang ingin menghabisi saya secara sangat djolim. Itu harus saya hadapi, dan memang tidak mudah. Sebagai advokat saja saya dihantam habis-habisan. Saya terima itu sebagai resiko sebuah perjuangan. Saya menyerahkan ini kepada publik, kepada sejarah. Biar mereka menilai apakah saya menghianati cita-cita saya atau tidak. Biarlah saya menjadi sebuah buku yang terbuka untuk dibaca oleh setiap orang. Ketika ditanya tentang kegiatan hari “tua” nya dia mengatakan, “saya tidak mau pensiun”. ketika kita memutuskan pensiun, kita “selesai” hidup akan saya isi secara bermakna. Saya mempunyai banyak lembaga baik yang bergerak di bidang anti korupsi, lingkungan, kemajemukan. Saya juga memberi kuliah”.
Tidak Mau Menganut Politik Identitas:
Menyangkut sikap dan pandangan hidupnya ini, Todung sempat juga berkomentar tentang peristiwa maut DPRD Sumatera Utara. “Saya sedih dengan peristiwa di Medan kemarin. Buat saya Sumatera Utara ini adalah suatu propinsi yang menjadi Melting pot dimana semua suku, agama berkumpul dan bersosialisasi. Ketika propinsi Tapanuli digagas dan akan dibentuk saya merasa kita kembali kepada primordialisme. Tapanuli bukan hanya milik orang Tapanuli lagi, tapi milik Indonesia. Saya sedih keberatan karena kita kembali pada politik identitas. Nanti orang Karo minta pisah lagi, Mandailing akan minta lagi. kenapa hal ini bisa terjadi? Buat saya ini sebuah pertanyaan besar. Kalau masalahnya ketidak adilan, sebagai alasan sih saya setuju saja. Tapi apakah harus diselesaikan dengan pemekaran, sementara itu juga mahal biayanya. Juga dampak politisnya. Sedih sekali. Saya sih ingin melihat Sumatera Utara itu ideal sebagai contoh Miniatur Indonesia. Kita jangan seperti Ambon, Poso. Saya khawatir suasana akan berkembang menjadi sangat rawan. Kita sebagai bangsa harus semakin dewasa”, katanya. Dia mencontohkan dirinya,”saya kan orang yang tidak lagi berpikir tentang suku dan agama. Saya berpikir mengenai bangsa. Mengenai manusia. Berkali-kali saya diminta untuk menjadi Ketua marga Lubis. Saya hanya bisa tertawa dan mengatakan bahwa saya bukan milik marga Lubis lagi. Saya sudah menyerahkan hidup saya bagi bangsa dan negara. Kenapa saya kembali berpikir secara primordial. Kenapa saya harus kembali kepada politik identitas”, katanya menutup wawancara siang itu. (Media Transparancy Edisi 16-28 Februari 2009)
KPK Masih Diperlukan - Jakarta Media Transparancy
February 26th, 2009Todung Mulya Lubis :
Dan hari Selasa siang tanggal 10 Februari 2009 lalu jadilah dia menerima kami di restoran Starbucks yang terletak di sebelah kantornya di Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Kami menjadikan Todung sebagai profil Utama karena penerbitan ini mengambil nama Media Transparancy, sementara Todung adalah Ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Transparansi International Indonesia. Sebuah nama yang hampir sama dan tentunya memiliki idealisme yang sama, menciptakan suasana transparansi yang menghasilkan kondisi yang akuntabel dari semua elemen penyelenggra negara Republik Indonesia. Karena kami sependapat bahwa transparansi adalah kata kunci (password)bagi usaha pemberantasan korupsi yang menjadi penyakit utama di Indonesia, penyakit yang menyebabkan sebagian besar rakyat Indonesia harus hidup di dalam kemiskinan.
Berbincang tentang transparansi ini Todung memulai dengan pernyataan kalau ada transparansi, tidak ada korupsi. Korupsi hanya terjadi pada sebuah sistem yang tidak transparan, korupsi itu harus disembunyikan orang enggak boleh tahu. Ketika orang menilep uang dalam keadaan yang sifatnya transparan, dia akan ketahuan. Jadi dia enggak mungkin korupsi bila ada transparansi. Sistem yang transparan akan menghilangkan kebocoran-kebocoran pada semua lini. Kebocoran yang paling besar ada pada proyek pengadaan barang kebutuhan pemerintah, walau ada juga kebocoran pada pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas, proses rekrutmen pegawai dan lain sebagainya.
Sejauh sistem itu transparan, sistem itu menjamin tidak ada korupsi. Tapi transparansi 100 persen juga tidak ada. Karena tidak ada satu negara pun di dunia yang bebas dari korupsi. Negara seperti Swiss, Finlandia, Norwegia, New Zealand, Singapura dan beberapa negara lain adalah negara yang korupsinya relatif sedikit. Sementara hasil dari survey yang kita lakukan menunjukan Indonesia negara yang sangat banyak korupsinya, termasuk yang paling buruk di dunia. Kenapa?. Transparansi baru menjadi wacana dalam 10 tahun terakhir ini. Sebelumnya dalam pemerintahan Orde Baru dibawah kendali Suharto yang sangat otoriter, tidak ada transparansi. Hanya ada di permukaan.
Menjawab pertanyaan bagaimana prospek pemberantasan di Indoensia, masih adakah harapan untuk memperbaiki keadaan ini, dia berujar,”Kita tidak boleh kehilangan optimisme. Bahwa masih ada korupsi “ya”. Tapi dengan adanya lembaga KPK yang menunjukan bahwa korupsi bisa diberantas. itu memberi harapan akan kemampuan kita memberantas korupsi. Walaupan hal itu bisa dilakukan karena KPK yang memiliki wewenang yang sangat besar sebagai lembaga yang “superbody”. Dalam keadaan sekarang, kita masih memerlukan lembaga seperti KPK. Kalau nanti keadaan sudah normal, kita bisa kembalikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian yang sekarang reputasinya tidak terlalu bagus dimata publik”,katanya. Diminta pendapatnya tentang keterlibatan profesi pengacara dalam terciptanya suasana korup di bidang penegak hukum, inilah jawabannya.
“Saya setuju dengan pendapat, bahwa peran pengacara dalam menciptakan suasana korup di bidang hukum cukup signifikan. Ketika institusi penegak hukum dianggap tidak bersih dan bermasalah, banyak suap, banyak korupsi, yang dipersoalkan bukan semata-mata hanya hakim, jaksa dan polisi. Advokat tidak bisa mengklaim bahwa dia bersih dari korupsi. Korupsi itu terjadi dari 2 sisi. Ada demand side (sisi permintaan) ada supply side (sisi penawar). Mungkin polisi, hakim dan jaksa itu berada dalam posisi “demand side”, sementara advokat ada pada sisi “supply side”. Ngagak bisa kita klaim,”Wah…,kita enggak..(terlibat-red)”. nah ketika survey diadakan oleh siapapun, oleh lembaga apapun yang mengatakan bahwa aparat penegak hukum itu tidak bersih, atau masih bermasalah dan rentan suap, saya sebagai advokat merasa sangat sedih dan sakit hati. Kenapa? profesi ini masih juga belum bisa membangun suatu sikap yang betul-betul berintegritas. Ini tantangannya”.
“Bagaimana carnaya mempercepat proses transparansi dan pemberantasan korupsi agar bisa memberikan hasil maksimal?”, Jawabnnya, “Soal transparansi bukan semata-mata soal moralitas. Bukan juga soal religiusitas. Kalau kita menggantungakan pemberantasan korupsi pada orang yang kita sebut bermoral, nyatannya lebih banyak orang tidak bermoral. Kalau kita hanya menggantungkan harapan pada orang yang kita sebut beragama, mayoritas orang Indonesia itu beragama. Banyak orang ke gereja, banyak orang ke mesjid, tapi kenapa korupsi banyak terjadi di negeri ini?!
“Betul bahwa agama dan moralitas punya andil dalam memberantas korupsi tapi dia harus didukung oleh sebuah sistem yang memungkinkan transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen yang paling penting dari sistem itu. Dengan demikian misalnya kita bisa mengurangi kebocoran. Kalau semua informasi mengenai proyek pemerintah terbuka, semua orang tahu, tentu tidak ada spekulasi dan tentu tidak ada kolusi dan korupsi”, dia memberi contoh, misalnya akan ada kampus atau rumah sakit yang akan dibangun di Sawangan. kalau 5 tahun yang lalu sudah diputuskan dan yang tahu hanya orang-orang pejabat Depkes, akan terjadi spekulasi. Pejabat-pejabat itu akan lebih dahulu membeli tanah di sana. Mereka akan melakukan kontak dengan perusahaan medis di luar negeri untuk menawarkan kerja sama pengadaan peralatan dan lain sebagainya. Hal-hal seperti inilah menurutnya yang harus kita mulai bongkar. Ditegaskannya, sumber korupsi itu adalah ketertutupan itu. “Saya termasuk orang yang sangat getol memperjuangkan undang-undang kebebasan memperoleh informasi. jadi tidak ada yang dirahasiakan. Kalau urusan keluarga ditutup, boleh lah. Kalau kita punya masalah dalam keluarga, itu ranah privat. Tapi ketika kita bicara mengenai pembangunan. Misalnya mengenai proyek pembangkit tenaga listrik, atau air minum, irigasi dan lain sebagainya, itu ranah publik. Nggak bisa ditutup tutupin”, katanya tegas.
“Diperlukan kah sebuah undang-undang yang memiliki sifat memaksa bagi aparaturnegara dalam menjalankan dan melaksanakan transparansi? tanya wartawan Anda”.
Tapi menurut dia sanksi sudah ada. Hanya undang-undang nya belum efektif karena sosialisasi kepada para pejabat masih sangat terbatas. Rakyat juga belum banyak yang tahu. Disebutkannya bahwa kelak akan ada komisi yang bertugas memantau bagaimana undang-undang kebebasan memperoleh informasi ini dilaksanakan. “Suatu saat nanti, Kepala BPN bisa dituntut kalau menutup nutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Begitu dengan Dirjen Pajak yang tidak transparan misalnya. Mereka yang merasa yang dirugikan oleh ketertutupan bisa menggugat ke pengadilan. Kita sedang dalam proses melaksanakan perubahan”, katanya memberi penjelasan. Sikap politik: “Dia tidak kelihatan warnanya itu”, kata sementara pihak tentang Todung. Dan ketika kepadanya disampaikan adanya gunjingan ketidakjelasan sikap politiknya, Todung yang terlihat lebih muda dari umurnya ini tertawa terbahak-bahak. Dia mengakui dan menjelaskan dengan gamblang. Sekarang ini saya banyak dilamar oleh banyak partai politik untuk menjadi caleg. Dulu saya juga pernah di isukan untuk jadi Jaksa Agung. banyak orang bertanya,”apa dia mau?. Saya ingat ucapan Yacob Utama pada saya sewaktu isu mau jadi Jaksa Agung merebak. Waktu itu Yacob Utama telepon saya. “Mulia, kalau semua orang masuk dalam sistem, siapa yang akan mengawasi sitem itu. Kita butuh orang di luar sistem” Katanya. “banyak anak-anak muda sekarang yang punya pikiran segar., cerdas, berani, berintegrasi, punya komitmen. Kita serahkan perjuangan masa depan bangsa ini kepada mereka sembari kita awasi. Lihat Obama. Dia juga orang muda. Sementara saya sebentar lagi sudah enam puluh tahun. Tapi bukan berarti saya tidak mau melakukan sesuatu. Yang perlu disadari juga adalah, melakukan sesuatu itu tidak harus menjadi pejabat. Menjadi warga negara seperti saya sembari melakukan pekerjaan-pekerjaan kecil yang tidak spektakuler saya kira cukup baik. Melakukan kampanye anti korupsi, sejauh saya jujur, buat saya itu juga pengabdian kepada bangsa dan negara. Saya akan bisa mengatakan kepada anak cucu saya bahwa walaupun saya tidak menjadi pejabat saya sudah melakukan sesuatu untuk negeri ini”, katanya menjelaskan sikapnya. Begitupun, banyak orang yang tidak suka kepada saya karena saya dianggap “anomali” (menyimpang dari kebiasaan-red), mengatakan bahwa mereka tidak mengerti saya. Banyak bicara pemberantasan korupsi, sementara tidak berbuat, tidak maksimal,tidak mau jadi pejabat dan lain sebagainya”kok aneh sendir”, kata mereka,termasuk aparat penegak hukum. saya banyak kawan tapio juga banyak musuh. Tapi itulah konsekwensi sebagai pejuang. Saya tidak hidup untuk menyenangkan semua orang. Saya hidup untuk suatu tujuan. Banyak orang yang ingin menghabisi saya secara sangat djolim. Itu harus saya hadapi, dan memang tidak mudah. Sebagai advokat saja saya dihantam habis-habisan. Saya terima itu sebagai resiko sebuah perjuangan. Saya menyerahkan ini kepada publik, kepada sejarah. Biar mereka menilai apakah saya menghianati cita-cita saya atau tidak. Biarlah saya menjadi sebuah buku yang terbuka untuk dibaca oleh setiap orang. Ketika ditanya tentang kegiatan hari “tua” nya dia mengatakan, “saya tidak mau pensiun”. ketika kita memutuskan pensiun, kita “selesai” hidup akan saya isi secara bermakna. Saya mempunyai banyak lembaga baik yang bergerak di bidang anti korupsi, lingkungan, kemajemukan. Saya juga memberi kuliah”.
Tidak Mau Menganut Politik Identitas:
Menyangkut sikap dan pandangan hidupnya ini, Todung sempat juga berkomentar tentang peristiwa maut DPRD Sumatera Utara. “Saya sedih dengan peristiwa di Medan kemarin. Buat saya Sumatera Utara ini adalah suatu propinsi yang menjadi Melting pot dimana semua suku, agama berkumpul dan bersosialisasi. Ketika propinsi Tapanuli digagas dan akan dibentuk saya merasa kita kembali kepada primordialisme. Tapanuli bukan hanya milik orang Tapanuli lagi, tapi milik Indonesia. Saya sedih keberatan karena kita kembali pada politik identitas. Nanti orang Karo minta pisah lagi, Mandailing akan minta lagi. kenapa hal ini bisa terjadi? Buat saya ini sebuah pertanyaan besar. Kalau masalahnya ketidak adilan, sebagai alasan sih saya setuju saja. Tapi apakah harus diselesaikan dengan pemekaran, sementara itu juga mahal biayanya. Juga dampak politisnya. Sedih sekali. Saya sih ingin melihat Sumatera Utara itu ideal sebagai contoh Miniatur Indonesia. Kita jangan seperti Ambon, Poso. Saya khawatir suasana akan berkembang menjadi sangat rawan. Kita sebagai bangsa harus semakin dewasa”, katanya. Dia mencontohkan dirinya,”saya kan orang yang tidak lagi berpikir tentang suku dan agama. Saya berpikir mengenai bangsa. Mengenai manusia. Berkali-kali saya diminta untuk menjadi Ketua marga Lubis. Saya hanya bisa tertawa dan mengatakan bahwa saya bukan milik marga Lubis lagi. Saya sudah menyerahkan hidup saya bagi bangsa dan negara. Kenapa saya kembali berpikir secara primordial. Kenapa saya harus kembali kepada politik identitas”, katanya menutup wawancara siang itu. (Media Transparancy Edisi 16-28 Februari 2009)
Court hears recording on alleged poll fraud
November 26th, 2008
The Constitutional Court on Tuesday heard a recording of a telephone conversation speculating that East Java gubernatorial candidate Soekarwo would be likely to secure a favorable judgment from the court.
The recorded telephone conversation, which allegedly took place between Edy Sucipto, a witness appearing for defeated candidate Khofifah Indar Parawansa, and Nizar Zahro, head of Pesanggrahan village in Bangkalan regency, was played during the hearing on the dispute over the results of the East Java gubernatorial election.
The plaintiffs argued that the conversation clearly revealed fraudulent practices in polling stations in Bangkalan, Sumenep and Sampang regencies in Madura during the second round of the election. The defendants questioned the recording’s authenticity.
The conversation recorded Edy raising doubts over the results of the vote counting in Madura and asking whether there was any conspiracy behind Khofifah’s loss in those regencies. In response, Nizar said ballot papers had been marked in favor of Soekarwo before the election took place.
“Yes. The situation had been set up,” Nizar said in the recorded conversation.
The conversation reportedly took place on Nov. 13, two days after the East Java General Elections Commission counted the votes.
Khofifah and her running mate Mudjiono, nominated by the United Development Party (PPP) and the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) among others, filed a lawsuit in the court over the results of the final tally, which handed victory to Soekarwo and Saifullah Yusuf, who were backed by President Susilo Bambang Yudhoyono’s Democratic Party and the National Mandate Party (PAN).
Defense lawyer Fachmi Bachmid said the court could not accept the recording as evidence because it lacked validity.
“The conversation did not mention how many votes the plaintiffs had lost and in which polling stations the fraud occurred. It was not clear at all,” he told the court, which was packed with supporters of both camps.
Another lawyer for Soekarwo, Todung Mulya Lubis, demanded the court summon an expert to verify the authenticity of the recording.
The controversy heightened when the chief judge of the Constitutional Court, Mahfud MD, was mentioned in the recorded conversation.
Nizar was recording telling Edy that Mahfud, a Sampang native, might intervene in the court verdict to help Soekarwo win because Mahfud had a close relationship with Fuad Amin, a prominent cleric in Madura.
“It would be very ironic if Mahfud MD annuls Soekarwo’s win. I’m sure the court will rule in favor of Soekarwo. If the court orders a recount, it will only be held in minor polling stations (that will not affect the tally),” Nizar said.
In response, Mahfud confirmed that he knew Fuad but denied any connection with Soekarwo and Saifullah.
Presiding judge Maruarar Siahaan adjourned the session until Dec. 2, but it remains unclear whether the verdict will be handed down at the next hearing.
Businesses Applaud New Income Tax Law
November 25th, 2008September,8′2008
Businesses have praise the newly endorsed income tax law, saying it will boost the competitiveness of Indonesia’s economy amid tougher global competition;
The house of Representatives endorsed last week the income tax law in a plenary session, with lawmakers boasting it is one of the most business-friendly laws they have ever enacted.
“The (new) income tax law is in line with business people’s aspirations. It will promote a favorable investment climate,” M.X. Hidayat, Chairman of the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin) said last Friday.
In the new law, income tax for corporations will be set at 28 percent flat in 2009, replacing the exiting progressive system which could go up as high as 35 percent. The rate will be further reduced to 25 percent in 2010.
The rate will be reduced a further 50 percent if the company concerned is categorized as a micro enterprise, or a small and medium enterprises (MSME) or is classed as a company earning less that Rp. 50 billion per year.
With a 14 percent rate in 2009 falling to 12.5 percent in 2010, MSMEs are expected to grow further.
“The 25 percent income tax (for corporations) will make Indonesia relatively competitive compared to the income tax level in other ASEAN countries-Singapore 19 percent, Thailand 25 percent, Vietnam 24 percent, Malaysia 25 percent,” Hidayat said.
While tax rate cuts in 2009 will cause some falls in revenue, overall tax revenue will increase, as it is anticipated that more taxpayers will be tax compliant, he said.
The government has estimated it may lose Rp. 40 trillion (US$4.26 billion) in tax revenue next year due to new tax cuts.
However, government expects to collect Rp. 728.3 trillion in tax revenue next year, in the proposed 2009 state budget, up by 19.2 percent from Rp. 641 trillion expected this year.
“There is nothing negative in the (new) tax law, “Hidayat said, adding that Russia’s state revenue grew by 400 percent after the country cut corporate income tax from 40 percent to 15 percent.
Investment Coordinating Board (BKPM) chairman M. Lutfi said the new tax law would help attract investors to Indonesia.
Lutfi said many local investor had previously invested in Indonesia through foreign companies to avoid high income tax.
House of Representatives member Dradjad H. Wibowo said the law would support all kinds of businesses while at the same time being “stiff on any violations”.
The new law will also support companies that list at least 40 percent of their shares in the Indonesia Stock Exchange. They will get their tax rate cut by a further 5 percent.
The central bank will start paying income tax of 30 percent next year and 28 percent in 2010, but only if it has a budget surplus.
Individual taxpayers will also be pleased that the taxable income threshold for them has been raised firm Rp. 13.2 to Rp. 15.84 million per year in a bid to help ease the burden of low-income families, who spend nearly 70 percent of their income on food, while food prices are increasing.
The House and the directorate general of taxation have also agreed to improve the income tax rates for individuals. The rates did vary from 5 percent to 35 percent and this ceiling is now being reduced to 30 percent.
To tap more taxpayers, the directorate general of taxation will phase out the Rp. 1 million exit tax starting 2009 for registered taxpayers. The exit tax will be eliminated by 2010.
Income Tax rates for Individuals
Existing Change
=============================================================
Annual Income Rate Annual Income Rate
Up to Rp. 25m 5 percent Up to Rp 50m 5 percent
——————————————————————————————–
RP 25m - Rp 50m 10 percent Rp. 50m - Rp250m 15 percent
——————————————————————————————–
RP 50m - Rp100m 15 percent Rp.250m - Rp 500m 25 percent
———————————————————————————————
RP 100m -Rp 200m 25 percent Above Rp. 500m 30 percent
———————————————————————————————
Above Rp 200m 35 percent
==============================================================
Other significant changes:
*) Income tax for corporations will be set at 28 percent flat in 009 and 25 percent for 2010
*) The rate will be reduced a further 50 percent if the company concernedcopncerned is
categorized as a micro enterprise, or a small and medium enterprises (MSME) or is
classed as company earning less than Rp 50 billion per year
*) Dividend payments will be reduced from 20 percent ti a maximum of 10 percent
*) Inheritance tax will be eliminated
*) Exit tax will be eliminated for registered taxpayers in 2009 and for all citizens in 2010
Source : Income tax law