Walaupun kemungkinan konspirasi dalam penentuan hakim bisa terjadi, namun hal itu justru menjadi tantangan yang harus dijalani ketua pengadilan
Setelah sempat tidak jelas, akhirnya Panitia Khusus DPR memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengadilan Tipikor. Kamis (25/6), bersama-sama dengan Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Pansus membahas pasal-pasal berkaitan dengan eksistensi Pengadilan Tipikor di daerah serta komposisi hakim adhoc.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta menyampaikan pandangan pemerintah bahwa idealnya Pengadilan Tipikor dibentuk di semua pengadilan negeri (PN) hingga tingkat kabupaten/kota. Namun, pada tahap awal, kata Andi, Pengadilan Tipikor cukup dibentuk di ibukota provinsi saja. Nantinya, DKI Jakarta akan diperlakukan berbeda karena tidak memiliki ibukota seperti halnya provinsi lain. Makanya, untuk Jakarta, diterapkan konsep yang berlaku sekarang yakni berkedudukan di PN Jakarta Pusat.
“(Sementara) Belum sampai pada tahap ideal, yaitu Pengadilan Tipikor di kabupaten/kota atau sekitar 490 PN. Setelah undang-undang ini disahkan, otomatis Pengadilan Tipikor ada di tiap ibukota provinsi,” katanya.
Anggota Pansus Al Muzammil Yusuf mengingatkan agar amanat pembentukan Pengadilan Tipikor diatur secara eksplisit dalam undang-undang. “Agar tidak menimbulkan bias saat undang-undang tersebut berlaku,” ujarnya. Ia berharap pembentukan Pengadilan Tipikor tidak senasib dengan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986, PTUN sedianya memang dibentuk di semua provinsi. Namun, pada tahap pertama yang kemudian dikukuhkan dengan UU No 10 Tahun 1990, PTUN hanya dibentuk di Jakarta, Medan, dan Makassar. Hingga saat ini, ketentuan Pasal 6 ayat (2) belum juga terlaksana.
“Jangan sampai pembentukan Pengadilan Tipikor sampai di tingkat PN kabupaten/kota tertunda seperti pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara selama ini, ketegasan dalam UU sangat diperlukan bagi keberlangsungan Pengadilan Tipikor kedepan,” kata Politisi PKS ini.
Ketua Pansus Dewi Asmara sepakat dengan usulan Menteri Hukum dan HAM, bahwa kedudukan Pengadilan Tipikor sampai tingkat kabupaten/kota, dan untuk tahap awal cukup di ibukota provinsi. Namun, Dewi mengemukakan kemungkinan lain yakni pembentukannya tidak serentak di seluruh provinsi di Indonesia. “Tapi juga belum diputuskan apakah serentak di 33 provinsi atau beberapa daerah terlebih dahulu. Itu yang akan kita putuskan di rapat panitia kerja (panja),” ujarnya.
Komposisi hakim adhoc
Selain soal pembentukan Pengadilan Tipikor, Andi juga mengusulkan agar penentuan jumlah hakim adhoc tidak cantumkan eksplisit dalam undang-undang. Penentuannya tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan. “Komposisi hakim adhoc sebaiknya ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam undang-undang ini,” katanya.
Andi memaparkan dua alasan. Pertama, pada perkembangannya, kebutuhan terhadap hakim adhoc sudah bergeser dari sebelumnya. “Jika dahulu kebutuhan hakim adhoc karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karir sehingga kuantitasnya lebih banyak, sekarang tidak lagi, yaitu kebutuhan adhoc lebih kepada kualitasnya,” tukasnya. Ke depan, Andi memprediksi, tindak pidana korupsi akan semakin sulit dan canggih ketimbang sekarang. Makanya, keberadaan hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor lebih ditekankan pada keahliannya.
Alasan kedua, terkait persoalan sumber daya hakim adhoc itu sendiri. Menurut Andi, pemerintah akan kesulitan jika harus ditentukan secara pasti jumlahnya, karena harus merekrut banyak sumber daya manusianya. “Selain anggarannya yang belum tersedia, juga tidak mudah mencari hakim adhoc yang memiliki kapasitas terbaik,” ujarnya. Untuk itu, Andi mengusulkan adanya semacam ‘bank’ hakim adhoc yang berkedudukan di provinsi.
“Sediakan 20 orang hakim adhoc di tingkat provinsi. Jika ada pengadilan tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan baru ditempatkan. Jadi posisinya tidak permanen,” tambahnya.
Ia yakin penentuan hakim adhoc melalui ketua pengadilan tidak akan melemahkan eksistensi Pengadilan Tipikor. Walaupun kemungkinan konspirasi dalam penentuan hakim bisa terjadi, namun ia menegaskan hal itu justru akan menjadi tantangan yang harus dijalani ketua pengadilan. “Bukan hanya hakim karir saja yang tidak dapat dipercaya, hakim ad hoc juga 100% tidak bisa dipercaya,” katanya.
Anggota Pansus Victor Bungtilu Laiskodat menolak usulan pemerintah. Menurut Victor, komposisi hakim adhoc harus ditentukan secara eksplisit dalam undang-undang. Karena keberadaan hakim adhoc selama ini dipandang publik justru menguatkan putusan-putusan yang dihasilkan Pengadilan Tipikor. “Komposisi Hakim harus fix dalam UU ini dan kuantitasnya harus mayoritas,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
(fat)